Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2021/PN Blt IWAN KURNIAWAN.,S.H. HENDRY SYAHPUTRA Als HENDRI Bin MESENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.1052/M.5.22/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN KURNIAWAN.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRY SYAHPUTRA Als HENDRI Bin MESENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.HENDRY SYAHPUTRA Als HENDRI Bin MESENI
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
-------- Bahwa terdakwa HENDRY SYAHPUTRA Als HENDRI bin MESENI pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2021 sekira pukul 00.30Wib atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Pebruari  tahun 2021, bertempat di Jalan raya Penataran No.02 Nglegok, Kec. Nglegok, Kab Blitar tepatnya di depan BRI unit Nglegok atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diaturdalam pasal 106 ayat (1) UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. perbuatan mana di lakukan  dengan cara sebagai  berikut :  
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2021 saksi DEWI WULANDARI Als ENDEL memesan pil Dobel L kepada terdakwa dan sekira pukul 17.00 Wib mereka berdua bertemu di jalan Ds. Kedungbunder, Kec. Sutojayan, Kab. Blitar dimana saat itu saksi  DEWI WULANDARI Als ENDEL menyerahkan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi ke seseorang bernama DEWA (DPO) untuk membeli pil Dobel L dan mendapat sebanyak 72 (tujuh puluh dua) butir yang kemudian keesokan harinya sekira pukul 00.15 Wib bertempat di sebelah BRI Unit Nglegok terdakwa menyerahkan  72 (tujuh puluh dua) butir Pil Dobel L tersebut kepada saksi DEWI WULANDARI Als ENDEL. 
- Bahwa ternyata gerak-gerik terdakwa dan saksi DEWI WULANDARI Als ENDEL yang melakukan pertemuan pada dini hari tersebut sudah diintai oleh petugas Kepolisian antara lain saksi PUGUH ENDIK S dan saksi KAREL EDO PALEVI dimana beberapa saat kemudian setelah mereka melakukan transaksi yang mencurigakan tersebut petugas menangkap keduanya awalnya saksi DEWI WULANDARI Als ENDEL dilakukan penggeledahan dan di saku jaketnya menemukan 24 (dua puluh empat) bungkus yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir pil Dobel L sehingga totalnya berjumlah 72 (tujuh puluh dua) butir dimana saat dilakukan interogasi saksi DEWI WULANDARI Als ENDEL mengakui Pil Dobel L itu miliknya yang baru saja dibeli dari terdakwa.
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa, yang bersangkutan sudah 3 (tiga) kali menjual pil Dobel L kepada saksi DEWI WULANDARI Als ENDEL tanpa dilengkapi resep dokter.  
- Bahwa terdakwa HENDRY SYAHPUTRA Als HENDRI bin MESENIdalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat (1) UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan..
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 01493/ NOF /2021 tanggal 24 Pebruari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.si, Apt. Msi, Titin Ernawati, S Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia S,Si dan mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Ir. Sapto Sri Suhartomo dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  03405/2021/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.  
 
--------------Perbuatan terdakwa HENDRY SYAHPUTRA Als HENDRI bin MESENI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009  Tentang Kesehatan.
ATAU
 
KEDUA
-------- Bahwa terdakwaHENDRY SYAHPUTRA Als HENDRI bin MESENIpada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2021 sekira pukul 00.30Wib atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Pebruari  tahun 2021, bertempat di Jalan raya Penataran No.02 Nglegok, Kec. Nglegok, Kab Blitar tepatnya di depan BRI unit Nglegok atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.36 tahun 2009 tetntang kesehatan perbuatan mana di lakukan  dengan cara sebagai  berikut :  
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2021 saksi DEWI WULANDARI Als ENDEL memesan pil Dobel L kepada terdakwa dan sekira pukul 17.00 Wib mereka berdua bertemu di jalan Ds. Kedungbunder, Kec. Sutojayan, Kab. Blitar dimana saat itu saksi  DEWI WULANDARI Als ENDEL menyerahkan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi ke seseorang bernama DEWA (DPO) untuk membeli pil Dobel L dan mendapat sebanyak 72 (tujuh puluh dua) butir yang kemudian keesokan harinya sekira pukul 00.15 Wib bertempat di sebelah BRI Unit Nglegok terdakwa menyerahkan  72 (tujuh puluh dua) butir Pil Dobel L tersebut kepada saksi DEWI WULANDARI Als ENDEL. 
- Bahwa ternyata gerak-gerik terdakwa dan saksi DEWI WULANDARI Als ENDEL yang melakukan pertemuan pada dini hari tersebut sudah diintai oleh petugas Kepolisian antara lain saksi PUGUH ENDIK S dan saksi KAREL EDO PALEVI dimana beberapa saat kemudian setelah mereka melakukan transaksi yang mencurigakan tersebut petugas menangkap keduanya awalnya saksi DEWI WULANDARI Als ENDEL dilakukan penggeledahan dan di saku jaketnya menemukan 24 (dua puluh empat) bungkus yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir pil Dobel L sehingga totalnya berjumlah 72 (tujuh puluh dua) butir dimana saat dilakukan interogasi saksi DEWI WULANDARI Als ENDEL mengakui Pil Dobel L itu miliknya yang baru saja dibeli dari terdakwa.
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa, yang bersangkutan sudah 3 (tiga) kali menjual pil Dobel L kepada saksi DEWI WULANDARI Als ENDEL tanpa dilengkapi resep dokter.  
- Bahwa terdakwa HENDRY SYAHPUTRA Als HENDRI bin MESENIadalah seorang yang berprofesi sebagai wiraswasta bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan obat keras tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 01493/ NOF /  2021 tanggal 24 Pebruari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.si, Apt. Msi, Titin Ernawati, S Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia S,Si dan mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Ir. Sapto Sri Suhartomo dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  03405/2021/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.  
 
--------------Perbuatan terdakwa HENDRY SYAHPUTRA Als HENDRI bin MESENI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009  Tentang Kesehatan. 
Pihak Dipublikasikan Ya