Petitum |
- Mengabulkan pemohonan dari Pemohon ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : KISMIATI (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari anaknya yang bernama : INTAN KARTIKA SARI, yang belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk balik nama atas barang berupa : Sebidang tanah sebagaimana SHM No. 01214, Luas 102 M2, Surat Ukur tanggal 7-2-2001 No. 00199/Kepanjenlor/2001, yang terletak di Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, atas nama pemegang hak : MOCH. YASURI (Almarhum) ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;
|