Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.B/2016/PN Blt LINA DWI LESTARI, SH MUHAMAD IMAM SAFI'I Als IMAM Bin SUPARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia
Nomor Perkara 364/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 489/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LINA DWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD IMAM SAFI'I Als IMAM Bin SUPARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD IMAM SAFI’I Alias IMAM Bin SUPARNO pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2016 bertempat di Jalan umum di Desa Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Mula-mula saksi KOKO SETYO WIYONO, SH dan saksi ERY SUGIARTO, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga telah memiliki, menyimpan dan membawa sejumlah bahan peledak, kemudian dilakukan penyelidikan, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2016 sekitar jam 21.00 WIB di Jalan Umum di Desa Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian yaitu saksi KOKO SETYO WIYONO, SH dan saksi ERY SUGIARTO, SH karena terdakwa telah kedapatan membawa 3 (tiga) kilogram bubuk mesiu warna abu-abu dan 100 utas sumbu yang merupakan bahan untuk membuat petasan/mercon, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Dusun Rejosari Rt.03 Rw.02 Desa Ngoran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar ditemukan barang bukti berupa  2 (dua) kilogram bubuk warna abu-abu, 200 (dua ratus) utas sumbu petasan, 4 (empat) buah petasan yang sudah jadi dengan diameter + 7 cm dan 10 (sepuluh) buah selongsong petasan yang terbuat dari gulungan kertas dengan diameter + 4 cm, menurut ahli IMAM BIDAYAH bahwa bahan atau obat untuk membuat petasan atau mercon dapat dikategorikan sebagai bahan peledak karena serbuknya dapat beraksi dan menghasilkan ledakan, walaupun tingkat ledakan yang dihasilkan oleh bahan dimaksud rendah.   

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya