Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2017/PN Blt Dwi Anto Viantiska, SH TRIANTO Bin BEJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2017/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-108/0.5.22/Ep.I/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Anto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIANTO Bin BEJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa TRIANTO bin BEJO  baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama – sama dengan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA (ditahan di Polres Magetan), pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 sekitar jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2016, bertempat di Jl. Pamungkur, Gg. III No. 6, Rt. 01/03, Kec. Sukorejo, Kota Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang yaitu Sdr. M. SANTOSO (Korban) supaya memberikan suatu barang berupa 1(satu) unit kendaraan Dhaihatsu Xenia warna Hitam Nopol AG 1595 PG atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;  

  • Bahwa awalnya terdakwa menemui temannya yaitu Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA dengan maksud ingin meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA tidak memilikinya, kemudian Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA mengutarakan idenya pada terdakwa supaya mencari mobil rental saja agar dapat digadaikan dan menghasilkan uang, atas ide Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA tersebut terdakwa menyetujuinya ;
  • Kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa bersama Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA datang kerumah Korban Sdr. M. SANTOSO yang mana korban tersebut adalah tetangga kost terdakwa, setelah bertemu terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA mengutarakan maksudnya untuk menyewa kendaraan milik korban berupa kendaraan roda empat merk Dhaihatsu Xenia warna hitam Nopol AG- 1595-PG selama 6 (enam) hari terhitung sejak tanggal 28 Desember 2016 hingga tanggal 02 Januari 2017 ;
  • Supaya Korban mau menyewakan kendaraannya pada terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA, terdakwa mengutarakan kata-kata bohong yaitu kendaran yang disewa tersebut akan terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA gunakan untuk mengantar istri terdakwa ke Daerah Malang sekalian untuk merayakan Tahun Baru ;
  • Atas kata-kata terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA tersebut, Korban menjadi percaya dan bersedia menyewakan kendaraan miliknya dengan syarat terdakwa harus meninggalkan jaminan berupa kendaraan sepeda motor dan KTP serta membayar uang sewa kendaraan per harinya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), atas syarat tersebut terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA setuju selanjutnya sebagai tanda jadi terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA menyerahkan uang muka sewa kendaraan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
  • Keesokan harinya terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA datang lagi kerumah Korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J dengan maksud mengambil dan membawa kendaraan milik korban yang akan disewa tersebut dan sebagai jaminannya terdakwa meninggalkan Buku Nikah milik terdakwa bersama kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J, atas apa yang dilakukan oleh terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA tersebut membuat Korban semakin percaya dan tidak memiliki rasa curiga, selanjutnya Korban menyerahkan pada terdakwa kendaraan Dhaihatsu Xenia warna Hitam Nopol AG 1595 PG beserta Kunci Kontak dan STNK nya ;
  • Bahwa setelah kendaraan tersebut berada ditangan terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA, selanjutnya kendaraan tersebut oleh terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA dibawa menuju ke Daerah Kepanjen Malang tapi bukan untuk mengantar istri terdakwa melainkan  untuk menemui Sdr. KUKUH (DPO) maksudnya untuk minta bantuan Sdr. KUKUH mencarikan orang yang mau menerima gadai kendaraan yang disewa dari Korban tersebut ;
  • Setelah Sdr. KUKUH menyetujuinya, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA dan  Sdr. KUKUH pergi membawa kendaraan tersebut menuju ke Daerah Doko Kab. Blitar untuk digadaikan pada Sdr. RETNO ADI SAPUTRO, namun Sdr. RETNO ADI SAPUTRO tidak bersedia selanjutnya terdakwa bersama Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA dan  Sdr. KUKUH oleh Sdr. RETNO ADI SAPUTRO diarahkan pada Sdr. SUPIANI dan akhirnya kendaraan tersebut digadaikan pada Sdr. SUPIANI dengan uang sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah ) untuk jangka waktu  1 (satu) minggu ;
  • Setelah berhasil mengadaikan kendaraan yang disewa dari Korban tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 terdakwa kembali menemui korban dengan maksud melunasi kekurangan uang sewa kendaraan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), selain melunasi kekurangan uang sewa kendaraan tersebut, terdakwa juga pura-pura ingin memperpanjang sewa kendaraan milik korban selama 1 (satu) hari yaitu tanggal 03 Januari 2017 dan terdakwa berjanji akan mengembalikan kendaraan kepada korban pada tanggal 04 Januari 2017 ;
  • Kemudian pada tanggal 02 Januari 2017 terdakwa datang menemui korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Silver Nopol AG 5955 MK, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sewa kendaraan selama 1 (satu) hari sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian buku nikah beserta sepeda motor Yamaha Mio J yang awalnya telah dijadikan jaminan oleh terdakwa diambil dan sebagai pengganti jaminannya yaitu kendaraan Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver Nopol. 5955 MK, yang mana sepeda motor tersebut bukan milik terdakwa ataupun milik Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA melainkan milik Sdr. AHMAD SUBANDI yang dipinjam oleh terdakwa ;
  • Bahwa sesuai yang terdakwa utarakan pada korban jika terdakwa akan mengembalikan kendaraan yang disewa tersebut pada tanggal 04 Januari 2017, namun hal ini tidak terdakwa tepati selanjutnya Korban berusaha menghubungi terdakwa namun tidak bisa, kemudian pada tanggal 06 Januari 2017 korban mendapat informasi jika kendaraan miliknya tersebut berada ditangan seseorang yang beralamat di Wilayah Doko, Kab. Blitar ;
  • Bahwa sebagaimana kesepakatan antara terdakwa dengan Sdr. SUPIANI jika kendaraan yang digadaikan tersebut dalam 1 (satu) minggu harus diambil dan uang milik Sdr. SUPIANI juga harus dikembalikan, namun setelah lewat 1 (satu) minggu terdakwa tidak mengambil kendaraan dan tidak juga mengembalikan uang yang telah terdakwa pinjam dari Sdr. SUPIANI tersebut, dikarenakan yang mengantarkan terdakwa dan teman-temannya tersebut adalah Sdr. RETNO ADI SAPUTRO, akhirnya Sdr. SUPIANI meminta pertanggungjawaban Sdr. RETNO ADI SAPUTRO mengganti uang yang telah dibawa oleh terdakwa dan teman-temannya tersebut, karena terus didesak akhirnya sebagai pertanggung jawabannya Sdr. RETNO ADI SAPUTRO mengganti uang milik Sdr. SUPIANI yang telah dibawa oleh terdakwa dan teman-temannya tersebut ;
  • Adapun uang hasil dari menggadaikan kendaraan yang disewa dari Korban tersebut selanjutnya oleh terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA uang tersebut diantaranya digunakan untuk :
  • Di transfer ke Indosat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
  • Bayar Rental sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) ;
  • Transfer ke istri terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  • Vie untuk Sdr. RETNO ADI SAPUTRO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  • Vie untuk Pak NEGRO sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
  • Untuk Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Untuk Sdr. KUKUH sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  • Untuk tranport ke Malang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
  • Untuk biaya penginginapan/Hotel di Malang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ;
  • Untuk membeli 2(dua) buah HP merk Blackberry warna putih merk Strauberry warna biru kombinasi hitam seharga Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) ;
  • Untuk bersenang-senang di Malang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) ;
  • Untuk tahun baruan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA tersebut, Korban Sdr. M. SANTOSO menderita  kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah ) atau  kerugian yang diderita tersebut  setidak-tidaknya  lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah );

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP .

ATAU KE DUA :                                                                              

-------- Bahwa ia terdakwa TRIANTO bin BEJO  baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama – sama dengan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA (ditahan di Polres Magetan), pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan pada dakwaan Pertama diatas, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang berupa  1(satu) unit kendaraan Dhaihatsu Xenia warna Hitam Nopol AG 1595 PG  yang mana sebagian maupun seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan Sdr. M. SANTOSO (korban) dan barang itu ada pada terdakwa bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa menemui temannya yaitu Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA dengan maksud ingin meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA tidak memilikinya, kemudian Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA mengutarakan idenya pada terdakwa supaya mencari mobil rental saja agar dapat digadaikan dan menghasilkan uang, atas ide Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA tersebut terdakwa menyetujuinya ;
  • Kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa bersama Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA datang kerumah Korban Sdr. M. SANTOSO yang mana korban tersebut adalah tetangga kost terdakwa, setelah bertemu terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA mengutarakan maksudnya untuk menyewa kendaraan milik korban berupa kendaraan roda empat merk Dhaihatsu Xenia warna hitam Nopol AG- 1595-PG selama 6 (enam) hari terhitung sejak tanggal 28 Desember 2016 hingga tanggal 02 Januari 2017 ;
  • Adapun alasan terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA menyewa kendaraan milik korban tersebut adalah untuk mengantar istri terdakwa ke Daerah Malang sekalian untuk merayakan Tahun Baru ;
  • Bahwa Korban bersedia menyewakan kendaraan miliknya dengan syarat terdakwa harus meninggalkan jaminan berupa kendaraan sepeda motor dan KTP serta membayar uang sewa kendaraan per harinya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), atas syarat tersebut terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA setuju selanjutnya sebagai tanda jadi terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA menyerahkan uang muka sewa kendaraan pada korban sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
  • Keesokan harinya terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA datang lagi kerumah Korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J dengan maksud mengambil dan membawa kendaraan milik korban yang akan disewa tersebut dan sebagai jaminannya terdakwa meninggalkan Buku Nikah milik terdakwa bersama kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J, selanjutnya Korban juga menyerahkan pada terdakwa kendaraan Dhaihatsu Xenia warna Hitam Nopol AG 1595 PG beserta Kunci Kontak dan STNK nya ;
  • Setelah kendaraan tersebut berada ditangan terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA, selanjutnya kendaraan tersebut oleh terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA dibawa menuju ke Daerah Kepanjen Malang, akan tetapi bukan untuk mengantar istri terdakwa melainkan  untuk menemui Sdr. KUKUH (DPO) maksudnya untuk minta bantuan Sdr. KUKUH mencarikan orang yang mau menerima gadai kendaraan yang disewa dari Korban tersebut ;
  • Setelah Sdr. KUKUH menyetujuinya, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA dan  Sdr. KUKUH pergi membawa kendaraan tersebut menuju ke Daerah Doko Kab. Blitar untuk digadaikan pada Sdr. RETNO ADI SAPUTRO, namun Sdr. RETNO ADI SAPUTRO tidak bersedia selanjutnya terdakwa bersama Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA dan  Sdr. KUKUH oleh Sdr. RETNO ADI SAPUTRO diarahkan pada Sdr. SUPIANI dan akhirnya kendaraan tersebut digadaikan pada Sdr. SUPIANI dengan uang sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah ) untuk jangka waktu  1 (satu) minggu ;
  • Setelah berhasil mengadaikan kendaraan yang disewa dari Korban tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 terdakwa kembali menemui korban dengan maksud melunasi kekurangan uang sewa kendaraan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), selain melunasi kekurangan uang sewa kendaraan tersebut, terdakwa juga pura-pura ingin memperpanjang sewa kendaraan milik korban selama 1 (satu) hari yaitu tanggal 03 Januari 2017 dan terdakwa berjanji akan mengembalikan kendaraan kepada korban pada tanggal 04 Januari 2017 ;
  • Kemudian pada tanggal 02 Januari 2017 terdakwa datang menemui korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Silver Nopol AG 5955 MK, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sewa kendaraan selama 1 (satu) hari sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian buku nikah beserta sepeda motor Yamaha Mio J yang awalnya telah dijadikan jaminan oleh terdakwa diambil dan sebagai jaminan penggantinya yaitu kendaraan Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver Nopol. 5955 MK, yang mana sepeda motor tersebut bukan milik terdakwa ataupun milik Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA melainkan milik Sdr. AHMAD SUBANDI yang dipinjam oleh terdakwa ;
  • Bahwa sesuai janji terdakwa pada korban yang akan mengembalikan kendaraan yang disewa tersebut pada tanggal 04 Januari 2017, hal ini tidak terdakwa tepati karena kendaraan tersebut tanpa seijin korban oleh terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA telah digadaikan pada orang lain yaitu pada Sdr. SUPIANI ;
  • Begitu juga kesepakatan yang dibuat oleh terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA dengan Sdr. SUPIANI, yang mana terdakwa sanggup mengembalikan uang dan mengambil kembali kendaraan yang digadaikan pada Sdr. SUPIANI tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) minggu, namun hal ini juga tidak terdakwa tepati, dikarenakan yang mengantar terdakwa bersama Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA dan  Sdr. KUKUH dalam menggadaikan kendaraan tersebut adalah Sdr. RETNO ADI SAPUTRO, akhirnya Sdr. SUPIANI minta pertanggungjawaban Sdr. RETNO ADI SAPUTRO untuk mengganti uang yang telah dipinjamkan pada terdakwa
  • dan teman-temannya tersebut, karena terus didesak akhirnya sebagai pertanggung jawabannya Sdr. RETNO ADI SAPUTRO menyerahkan uang kepada Sdr. SUPIANI sebagai pengganti uang yang telah dibawa oleh terdakwa dan teman-temannya tersebut ;
  • Adapun uang hasil dari menggadaikan kendaraan yang disewa dari Korban tersebut selanjutnya oleh terdakwa dan Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA uang tersebut diantaranya digunakan untuk :
  • Di transfer ke Indosat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
  • Bayar Rental sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) ;
  • Transfer ke istri terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  • Vie untuk Sdr. RETNO ADI SAPUTRO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  • Vie untuk Pak NEGRO sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
  • Untuk Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Untuk Sdr. KUKUH sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  • Untuk tranport ke Malang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
  • Untuk biaya penginginapan/Hotel di Malang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ;
  • Untuk membeli 2(dua) buah HP merk Blackberry warna putih merk Strauberry warna biru kombinasi hitam seharga Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) ;
  • Untuk bersenang-senang di Malang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) ;
  • Untuk tahun baruan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama Sdr. ALMUKHOLIS DEWANTARA tersebut, Korban Sdr. M. SANTOSO menderita  kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah ) atau  kerugian yang diderita tersebut  setidak-tidaknya  lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah );

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam  Pasal  372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya