Petitum |
- Menerima dan selanjutnya mengabulkan gugatan PEMBANTAH untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERBANTAH telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERBANTAH dan atau siapapun yang mendapat hak atasnya, untuk tidak melakukan penyitaan, dan atau melakukan pengalihan hak / dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut tanpa persetujuan PEMBANTAH.
- Menyatakan melarang PARA TERBANTAH atau kuasanya untuk melakukan penyitaan tanpa adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dan PARA TERBANTAH atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaarbijvorraad).
- Membebankan biaya perkara kepada PARA TERBANTAH seluruhnya.
|