Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
175/Pid.B/2016/PN Blt | LINA DWI LESTARI, SH | ASMAT HIDAYAT Bin TROWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 175/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mei 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 182/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa ASMAT HIDAYAT Bin TROWI pada hari Minggu tanggal 28 Pebruari 2016 sekitar jam 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016 bertempat di Desa Kalibening Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara tersebut, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Awalnya saksi SLAMET RUDIANTO dan saksi WAHYU NOVIANTO meminjam sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah No. Pol. AG-2632-IE kepada pemiliknya yaitu saksi ERVAN MAULANA NUROCHIM, kemudian pada saat saksi SLAMET RUDIANTO dan saksi WAHYU NOVIANTO berboncengan naik sepeda motor tersebut sampai di utara PIPP Blitar, dihentikan oleh 2 (dua) orang pelaku kejahatan yang belum diketahui identitasnya, salah seorang mengaku bernama YUDI mengatakan “mohon maaf ini saya mau Tanya sebentar bukannya mau menuduh, nama saya YUDI, coba jok motor dibuka, tadi HP teman saya hilang dibawa motor Yamaha Vixion” selanjutnya saksi SLAMET RUDIANTO membuka jok motor dan dilihat tidak ada HP nya lalu pelaku tersebut mengatakan “ini kok mencurigakan motornya biar saya bongkar ditempat teman saya” lalu saksi SLAMET RUDIANTO menjawab “saya gak berani mas karena ini motor saya pinjam” akan tetapi pelaku tersebut tetap mengajak saksi SLAMET RUDIANTO dan mengatakan diajak ke warung kopi dekat makam sedangkan saksi WAHYU NOVIANTO disuruh menunggu kemudian saksi SLAMET RUDIANTO dibonceng oleh pelaku tersebut lalu berhenti di utara warung dekat SD Sentul 3, pelaku tersebut mengatakan “kamu tunggu disini saya mau manggil teman saya di warung kopi itu, tetapi oleh saksi SLAMET RUDIANTO mengatakan “saya tidak mau saya minta kunci motor” selanjutnya saksi SLAMET RUDIANTO dibonceng ke timur lapangan Jatimalang Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, pelaku tersebut mengatakan “kamu tunggu disini saya mau membawa kendaraan ini ke teman saya yang kehilangan HP diwarung kopi” akan tetapi saksi SLAMET RUDIANTO tetap tidak mau” selanjutnya saksi SLAMET RUDIANTO diajak bersalaman kemudian saksi SLAMET RUDIANTO turun dari sepeda motor tersebut, lalu pelaku tersebut membawa sepeda motor tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Pebruari 2016 sekitar jam 08.00 WIB, sepeda motor Yamaha Vixion yang dibawa pelaku tersebut ditawarkan oleh HENDIK (yang tidak diketahui alamatnya) kepada terdakwa dengan harga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), HENDIK mengirimkan SMS kepada terdakwa “aku enek Vixion tahun 2013 werno abang ireng, ndisek enek STNK ne tapi ilang” (aku ada vixion tahun 2013 warna merah hitam, dulu ada STNK tetapi hilang), kemudian terdakwa menjawab “aku saiki ijek repot engko rodok awan awanan wae”, (aku sekarang masih repot nanti siang-siangan saja) selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu pada hari Minggu tanggal 28 Pebruari 2016 sekitar jam 09.30 WIB, terdakwa mengajak janjian bertemu di depan SPBU Pronojiwo di Desa Kalibening Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, terdakwa dan hendik bertemu ditempat tersebut, HENDIK datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor tahun 2013 tanpa dilengkapi dengan dokumen kelengkapan kendaraan berupa STNK dan BPKB, lalu terdakwa melihat kondisi sepeda motor tersebut kemudian terdakwa langsung membayar sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan harga yang diminta oleh HENDIK, terdakwa membeli sepeda motor tersebut jauh dari harga pasaran, atas kejadian tersebut saksi ERVAN MAULANA NUROCHIM mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |