Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.Sus/2025/PN Blt | RR HARTINI, S.H. | ONY SUPRIANDOKO Als ONY Bin (Alm) SUPRIONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-14/M.5.22/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU --------Bahwa terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als ONY Bin (Alm) SUPRIONO pada hari Jum’at tanggal 8 November 2024 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat dipinggir jalan daerah utara Simpang Lima Gumul Kediri atau di tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------- --------Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa marak peredaran Narkotika jenis sabu didaerah Srengat Kabupaten Blitar, akhirnya petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan pada saat didaerah Desa Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar , telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als ONY Bin (Alm) SUPRIONO sesuai dengan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh terlapor. Dan terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als ONY Bin (Alm) SUPRIONO mengakui terus terang perbuatnnya. -------Bahwa sebelumnya terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als ONY Bin (Alm) SUPRIONO kenal dengan saudara OPLET (DPS) yang ketika sama-sama menjalani masa hukuman di Lapas Kediri. Selanjutnya keduanya sering komunikasi lewar facebook dan saling tukar nomor HP . Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als ONY Bin (Alm) SUPRIONO telah menghubungi saudara OPLET (DPS) melalui HP merk Samsung warna hitam dengan simcardnya 083193196694 dengan maksud untuk pesan Sabu. Selanjutnya terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als ONY Bin (Alm) SUPRIONO disuruh transfer dahulu ke saudara OPLET ke rekening bank BCA 2980596314 atas nama davis wan fulusofia. Setelah terdakwa transfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya disuruh berangkat ke Kediri untuk mengambil sabu. Setelah itu terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als ONY Bin (Alm) SUPRIONO berangkat ke Kediri dengan naik bus dari Blitar menuju ke kediri, sesampainya di Kediri terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als ONY Bin (Alm) SUPRIONO menghubungi saudara OPLET dan saudara OPLET mengatakan kalau sabu dipasang/diranjau dipinggir jalan daerah utara Simpang Lima Gumul Kediri dan terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als ONY Bin (Alm) SUPRIONO naik ojek untuk mengambil sabu tersebut. Setelah sabu sebanyak 1 (satu) klip diambil oleh terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als ONY Bin (Alm) SUPRIONO langsung pulang ke Blitar dan dengan berjalan kaki menuju ke warung mie ayam milik saksi Yulis Setiyaningrum sambil menunggu saudara Dian yang akan menjemputnya . Setelah sampai di warung mie ayam milik saksi Yulis Setiyaningrum tersebut terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als ONY Bin (Alm) SUPRIONO telah membagi dua bagian sabu tersebut dimana yang 1 bagian ditempatkan di 1 (satu) buah potongan sedotan warna merah berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram berat bersih 0,07 gram dan 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,43 gram berat bersih 0,25 gram yang ditemukan dibawah meja pada saat terdakwa sedang makan mie ayam . Bahwa terdakwa dalam membeli narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut belum mendapatkan ijin dari yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.10013/NNF/2024 tanggal 4 Desember 2024 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor: 28287/2024/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Unang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als ONY Bin (Alm) SUPRIONO pada hari Jum’at tanggal 8 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di dalam warung Mie ayam di desa kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum , memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa marak peredaran Narkotika jenis sabu didaerah Srengat Kabupaten Blitar, akhirnya petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan pada saat didaerah Desa Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar , telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als ONY Bin (Alm) SUPRIONO sesuai dengan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh terlapor. Pada saat dilakukan penggeledahan telah didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan simcard 083193196694 dan dibawah meja tempat makan Mie Ayam ditemukan 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi sabu1 bagian ditempatkan di 1 (satu) buah potongan sedotan warna merah berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram berat bersih 0,07 gram dan 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,43 gram berat bersih 0,25 gram dan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. -------Bahwa terdakwa ONY SUPRIANDOKO Als ONY Bin (Alm) SUPRIONO mendapatkan sabu tersebut membeli dari saudara OPLET (DPS) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) mendapatkan ½ gram sabu yang dimasukkan dalam 1 (satu) klip plastic yang kemudian dipecah menjadi 2 (dua) bagian dengan maksud untuk mempermudah konsumsi sabu tersebut.. Bahwa terdakwa dalam memiliki atau menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut belum mendapatkan ijin dari yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.10013/NNF/2024 tanggal 4 Desember 2024 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor: 28287/2024/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |