Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2021/PN Blt BAMBANG SUPARYANTO.,S.H. ACHMAD WIDIANTORO Als ANTOK Bin KADMIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 165/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-797/M.5.2/Enz.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG SUPARYANTO.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD WIDIANTORO Als ANTOK Bin KADMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa ACHMAD WIDIANTORO als ANTOK Bin KADMIDI pada
Hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu
waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2021 bertempat di Lingkungan Boro RT. 04
RW. 08 Ds. Tuliskriyo, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa mempunyai
hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai
untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu
dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada suatu syarat
atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak berupa permainan judi toto gelap
(togel), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada awalnya terdakwa ACHMAD WIDIANTORO als ANTOK Bin KADMIDI
telah menerima nomor tombokan permainan togel beserta uang tombokan permainan togel
dari anggota masyarakat melalui chatting wa dari saksi MISDIANTO als MISDI Bin YAKUB
yang dikirim melalui chatting wa ke nomor terdakwa 081-238918373 sedangkan uang
tombokan permainan togel oleh saksi MISDIANTO als MISDI dimasukkan ke dalam deposit
saldo permainan togel online pada akun Togel Online milik terdakwa.

Bahwa permainan toto gelap (togel) online dimaksud termasuk permainan judi
karena digantungkan pada sesuatu yang sifatnya untung-untungan sebab apabila nomor yang
dibeli atau dipasang oleh pembeli/penombok cocok atau sama dengan nomor yang keluar pada
setiap periode pemutarannya maka pembeli/penombok tersebut dianggap menang dan akan
memperoleh hadiah berupa uang dengan kelipatan tertentu misalnya apabila membeli 2 (dua)
nomor maka jika menang akan memperoleh uang dengan kelipatan 70 (tujuh puluh) kali dari
uang tombokan, apabila membeli 3 (tiga) nomor maka jika menang akan memperoleh uang
dengan kelipatan 400 (empat ratus) kali dari uang tombokan dan apabila membeli 4 (empat)
nomor maka jika menang akan memperoleh uang dengan kelipatan 3000 (tiga ribu) kali dari
uang tombokan namun apabila nomor yang dibeli atau dipasang tidak cocok atau tidak sama
dengan nomor yang keluar pada setiap periode pemutarannya maka pembeli/penombok
tersebut dianggap dianggap kalah dan uang tombokan akan menjadi milik Bandar.

Bahwa kemudian Anggota Polisi Polsek Sukorejo yaitu saksi BAMBANG
ANDIK SUMARYONO dan saksi DIMAS DWI NANDA, SH setelah mendapat informasi
dari anggota masyarakat tentang perjudian togel online yang dilakukan oleh terdakwa
melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat dilakukan penangkapan turut
disita barang bukti berupa 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA atas nama Achmad
Widiantoro, 1 (satu) buah handphone merek OppO F7 warna biru muda serta uang tunai
sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), saat ditanyakan surat ijin dari pihak berwenang
atau pihak berwajib yang memperbolehkan terdakwa untuk ikut dalam usaha permainan judi
toto gelap (togel) onlie sebagai pengepul, dihadapan para saksi Anggota Polisi terdakwa
mengaku terus terang bahwa dirinya tidak memiliki surat ijin dimaksud, untuk selanjutnya
terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polisi Polsek Sukorejo guna menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat

(1) ke-2 KUHP jo UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
ATAU
KEDUA

Bahwa ia terdakwa ACHMAD WIDIANTORO als ANTOK Bin KADMIDI pada Hari
Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
yang masih termasuk dalam bulan Maret 2021 bertempat di Lingkungan Boro RT. 04 RW. 08
Ds. Tuliskriyo, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, degan sengaja melakukan
sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau
dengan sengaja turut serta didalam suatu usaha semacam itu berupa permainan judi toto
gelap (togel), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada awalnya terdakwa ACHMAD WIDIANTORO als ANTOK Bin KADMIDI
telah menerima nomor tombokan permainan togel beserta uang tombokan permainan togel dari
anggota masyarakat melalui chatting wa dari saksi MISDIANTO als MISDI Bin YAKUB yang
dikirim melalui chatting wa ke nomor terdakwa 081-238918373 sedangkan uang tombokan
permainan togel oleh saksi MISDIANTO als MISDI dimasukkan ke dalam deposit saldo
permainan togel online pada akun Togel Online milik terdakwa.

Bahwa permainan toto gelap (togel) online dimaksud termasuk permainan judi
karena digantungkan pada sesuatu yang sifatnya untung-untungan sebab apabila nomor yang
dibeli atau dipasang oleh pembeli/penombok cocok atau sama dengan nomor yang keluar pada
setiap periode pemutarannya maka pembeli/penombok tersebut dianggap menang dan akan
memperoleh hadiah berupa uang dengan kelipatan tertentu misalnya apabila membeli 2 (dua)
nomor maka jika menang akan memperoleh uang dengan kelipatan 70 (tujuh puluh) kali dari
uang tombokan, apabila membeli 3 (tiga) nomor maka jika menang akan memperoleh uang
dengan kelipatan 400 (empat ratus) kali dari uang tombokan dan apabila membeli 4 (empat)
nomor maka jika menang akan memperoleh uang dengan kelipatan 3000 (tiga ribu) kali dari
uang tombokan namun apabila nomor yang dibeli atau dipasang tidak cocok atau tidak sama
dengan nomor yang keluar pada setiap periode pemutarannya maka pembeli/penombok tersebut
dianggap dianggap kalah dan uang tombokan akan menjadi milik Bandar.

Bahwa kemudian Anggota Polisi Polsek Sukorejo yaitu saksi BAMBANG ANDIK
SUMARYONO dan saksi DIMAS DWI NANDA, SH setelah mendapat informasi dari anggota
masyarakat tentang perjudian togel online yang dilakukan oleh terdakwa melakukan melakukan
penangkapan terhadap terdakwa, saat dilakukan penangkapan turut disita barang bukti berupa 1
(satu) buah kartu ATM Bank BCA atas nama Achmad Widiantoro, 1 (satu) buah handphone
merek OppO F7 warna biru muda serta uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),
saat ditanyakan surat ijin dari pihak berwenang atau pihak berwajib yang memperbolehkan
terdakwa untuk ikut dalam usaha permainan judi toto gelap (togel) onlie sebagai pengepul,
dihadapan para saksi Anggota Polisi terdakwa mengaku terus terang bahwa dirinya tidak
memiliki surat ijin dimaksud, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke
Kantor Polisi Polsek Sukorejo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat

(1) ke-1 KUHP jo UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pihak Dipublikasikan Ya