Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan batal Surat Teguran 1 (pertama) nomor: 014/ST/PBC/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dan Surat Teguran 2 (kedua) nomor: 015/ST/PBC/2024 tanggal 29 Oktober 2024;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 20.886.025.657,- (dua puluh miliar delapan ratus delapan puluh enam juta dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah)kepada PENGGUGAT.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap OBYEK SENGKETA antara lain:
a.Sertipikat Hak Milik Nomor: 00444 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.
b.Sertipikat Hak Milik Nomor: 00496 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.
c.Sertipikat Hak Milik Nomor: 00621 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.
d.Sertipikat Hak Milik Nomor: 2702 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan/ Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
e.Sertipikat Hak Milik Nomor: 04844 atas nama M. RUSDI yang terletak di Kelurahan/ Desa Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
f.Sertipikat Hak Milik Nomor: 03133 atas nama M. RUSDI yang terletak di Kelurahan/ Desa Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
g.Sertipikat Hak Milik Nomor: 04843 atas nama M. RUSDI yang terletak di Kelurahan/ Desa Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
6.Memerintahkan TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk menolak permohonan lelang terlebih dahulu terhadap OBYEK SENGKETA antara lain:
a.Sertipikat Hak Milik Nomor: 00444 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.
b.Sertipikat Hak Milik Nomor: 00496 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.
c.Sertipikat Hak Milik Nomor: 00621 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.
d.Sertipikat Hak Milik Nomor: 2702 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan/ Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
e.Sertipikat Hak Milik Nomor: 04844 atas nama M. RUSDI yang terletak di Kelurahan/ Desa Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
f.Sertipikat Hak Milik Nomor: 03133 atas nama M. RUSDI yang terletak di Kelurahan/ Desa Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
g.Sertipikat Hak Milik Nomor: 04843 atas nama M. RUSDI yang terletak di Kelurahan/ Desa Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
7.Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V dan TURUT TERGUGAT VI untuk melakukan pemblokiran hingga perkara a quo telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap terhadap OBYEK SENGKETA sebagai berikut:
a.Sertipikat Hak Milik Nomor: 00444 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.
b.Sertipikat Hak Milik Nomor: 00496 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.
c.Sertipikat Hak Milik Nomor: 00621 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.
d.Sertipikat Hak Milik Nomor: 2702 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan/ Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
e.Sertipikat Hak Milik Nomor: 04844 atas nama M. RUSDI yang terletak di Kelurahan/ Desa Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
f.Sertipikat Hak Milik Nomor: 03133 atas nama M. RUSDI yang terletak di Kelurahan/ Desa Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
g.Sertipikat Hak Milik Nomor: 04843 atas nama M. RUSDI yang terletak di Kelurahan/ Desa Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
8.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
10.Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, dan TURUT TERGUGAT VI untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; |