Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat, diantaranya :
3.1 Ganti Rugi Materiil
–Angsuran kredit HP Oppo Reno 6, Perjanjian Utang-Piutang Tertanggal 13 Januari 2022, Rp 970.000,00/bulan, mulai tanggal 14 Pebruari 2022 hingga Juni 2022 ( 5 bulan ), sebesar : Rp 970.000,00 x 5 = Rp 4.850.000,00 ( empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
–Angsuran kredit HP Oppo Reno 6, Perjanjian Utang-Piutang Tertanggal 5 Pebruari 2022, Rp 970.000,00/bulan, mulai tanggal 5 Maret 2022 hingga Juni 2022 ( 4 bulan ), sebesar : Rp 970.000,00 x 4 = Rp 3.880.000,00 ( tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah ;
–Denda keterlambatan pembelian HP Oppo Reno 6, sebagaimana Perjanjian Utang-Piutang Tertanggal 13 Januari 2022, sebesar Rp 10.000, 00 ( sepuluh ribu rupiah ) perhari, terhitung mulai tanggal 14 Pebruari 2022 hingga tanggal 14 Juni 2022 atau kurang lebih 120 hari, yaitu Rp 10.000,00 x 120 = Rp 1.200.000,00 ( satu juta dua ratus ribu rupiah )
–Denda keterlambatan pembelian HP Oppo Reno 6, sebagaimana Perjanjian Utang-Piutang Tertanggal 5 Pebruari 2022, sebesar Rp 10.000, 00 ( sepuluh ribu rupiah ) perhari, terhitung mulai tanggal 6 Maret 2022 hingga tanggal 6 Juni 2022 atau 90 hari, yaitu Rp 10.000,00 x 90 = Rp 900.000,00 ( sembilan ratus ribu rupiah ) ;
3.2 Ganti Rugi Immateriil
Beban pikiran dan biaya-biaya penagihan yang harus ditanggung dan dirasakan oleh Penggugat, akibat dari perbuatan Tergugat, yang jika dinominalkan dengan uang, senilai Rp 20.000.000, 00 ( dua puluh juta rupiah ) ;
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan2 HP Oppo Reno 6 milik Penggugat yang ada dalam penguasaan Tergugat, yaitu HP Oppo Reno 6, tipe : CPH 2235, warna : Hitam Berbintang, IMEI1 : 869793056732530, IMEI2 : 869793056732522, RAM 8 GB/128 GB, dan HP Oppo Reno 6, tipe : CPH 2235, warna : Hitam Berbintang, IMEI1 : 869793055683890, IMEI2 : 869793055683882, RAM 8 GB ;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |