Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
521/Pid.B/2016/PN Blt Grisnita Devi, S.H. 1.SLAMET KATIRAN
2.MARJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 521/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-568/0.5.22/Epp.2/11/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Grisnita Devi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET KATIRAN[Penahanan]
2MARJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  Mereka Terdakwa I SLAMET KATIRAN dan terdakwa II MARJI, pada tanggal 4 Mei 2009,  pada tanggal 30 Juli 2009 sampai dengan tanggal 02 Juni 2009,  atau  setidak – tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam tahun 2009 bertempat di  Dusun Gambaranyar Desa Sumberasri  Kecamatan Nglegok  Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya  pada  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukan, beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yaitu berupa pungutan pembayaran sebesar Rp.500.000,-/sertifikat untuk 1.179 SHM (Sertifikat Hak Milik) senilai Rp. 572.000.000,- (Limaratus Tujuhpuluh Dua Juta rupiah) dan dana bantuan sertifikasi tanah redistribusi obyek Landreform dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar Rp. 26.000.000,- (Duapuluh Enam Juta Rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu masyarakat Dusun Gambar Anyar,  atau selain daripada Mereka terdakwa, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya, pada waktu-waktu yang diperkirakan dalam bulan Juli 1998, warga  Dusun  Gambaranyar Desa  Sumberasri  Kecamatan Nglegok  Kabupaten Blitar  mengajukan permohonan atas lahan yang menurut warga  untuk kepentingan kesejahteraan warga dengan menyebut sebagai “tanah perjuangan” kepada PT. Perkebunan Dan Dagang Gambar yang menguasai tanah Hak Guna Usaha  dengan sertifikat HGU No.1   Desa Sumberasri tanggal 23 Oktober 1990    selama 25 tahun sejak 1990 s.d 2015.  Selanjutnya dilakukan mediasi antara pihak PT.Perkebunan Dan Dagang Gambaranyar dengan perwakilan warga Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar sehingga dibuatkan Surat Pernyataan untuk Pelepasan Atas Tanah tanggal 20 Oktober 2003 yang ditandatangani Direktur PT.Perkebunan yang disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, dimana selanjutnya dituangkan di hadapan Notaris ZAENAL ARIFIN,SH berdasarkan  Akta Pelepasan Hak Nomor 11 tanggal 03 April 2009 dari PT.Perkebunan Dan Dagang Gambar dengan perwakilan warga Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar luas tanah yang dilepaskan ke warga Dusun Gambaranyar Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar tersebut kurang lebih

seluas 2.120.000 m2 atau lebih kurang 212 HA dimana lebih lanjut program Redistribusi tanah objek landreform di Dusun Gambaranyar Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jatim dan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar dimana untuk anggaran pelaksanaan Program Redistribusi tersebut dibebankan pada DIPA Kanwil BPN Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur nomor ; SK. 310.35 tahun 2009 tentang perubahan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor.SK.92.35 tahun 2009 tentang pembentukan tim pelaksana/petugas pelaksana Redistribusi tanah Obyek Landreform DIPA tahun 2009 beserta lampiran Surat Keputusan petugas pelaksana kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Jawa Timur Tahun 2009.

 

           Bahwa selanjutnya, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sumberasri kecamatan Nglegok  Kabupaten Blitar Nomor; 03 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Redistribusi Tanah Bekas Perkebunan Gambar Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok tanggal 28 Pebruari 2003 selanjutnya ditunjuk Terdakwa I SLAMET KATIRAN selaku Ketua  Panitia Redistribusi, bersama-sama dengan terdakwa II MARJI yang ditunjuk sebagai Bendahara, dengan susunan panitia sebagai berikut:

  1. Pelindung            : Endro Busono (Kepala Desa).
  2. Ketua Panitia      : Slamet Katiran (Terdakwa I)
  3. Wakil Ketua        : Purnomo Alias KUCING (Kasun Dusun Gambaranyar)
  4. Sekretaris           : Sukirman (Sekretaris Desa)
  5. Bendahara          : Mardji (Terdakwa II)
  6. Anggota              : 1. Suyanto Als Gatot (Ketua BPD)                                                                                       2. Supriono Alias Kolak (Jogoboyo)

                            3. Ujang Sucoko ;

          Bahwa setelah di bentuk panitia untuk pengurusan sertifikat tersebut dilaksanakan musyawarah tentang biaya pengurusan sertifikat dan saat itu Ketua Panitia Redistribusi Terdakwa I SLAMET KATIRAN mengajukan kepada forum musyawarah dengan menetapkan biaya pungutan untuk sertifikat tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/sertifikat, sedangkan jumlah sertifikat yang diajukan sebanyak 1.194 sertifikat dengan perincian pengurusan sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 1.144 ; sedangkan untuk 15 sertifikat tidak dimintai iuran karena pemiliknya tergolong tidak mampu dan untuk itu kepentingan tersebut, telah terkumpul Dana Pungutan Warga sebesar Rp.572.000.000,- (Limaratus Tujuhpuluh Dua Juta Rupiah).  Selain itu Terdakwa I SLAMET KATIRAN selaku Ketua  Panitia Redistribusi, bersama-sama dengan terdakwa II MARJI selaku Panitia juga telah menerima uang bantuan dari BPN sebesar Rp. 26.000.000,- (Duapuluh Enam Juta Rupiah) dimana dana bantuan dari BPN tersebut cair setelah SHM tanah redistribusi milik warga Dusun Gambaranyar telah jadi, atas inisiatif Terdakwa I SLAMET KATIRAN selaku Ketua  Panitia Redistribusi, bersama-sama dengan terdakwa II MARJI, tanpa melalui rapat permusyawaratan warga, dana bantuan  sebesar Rp. 26.000.000,- (Duapuluh Enam Juta Rupiah) telah dibagi-bagi oleh Mereka Terdakwa dan untuk kepentingan pribadi Mereka Terdakwa dan agar perbuatan tersebut tidak diketahui oleh warga masyarakat, Terdakwa I SLAMET KATIRAN  bersama-sama dengan terdakwa MARJI, membakar buku catatan miliknya beserta nota – nota yang digunakan pada saat melakukan pengurusan sertifikat tersebut dan pada saat warga menanyakan tentang pertanggungjawaban keuangan uang untuk pengurusan sertifikat dan acara tasyakuran tersebut maka Terdakwa I SLAMET KATIRAN selaku Ketua  Panitia Redistribusi, bersama-sama dengan terdakwa II MARJI, telah mempersiapkan dengan membuat lembar pertanggungjawaban dengan cara antara I SLAMET KATIRAN selaku Ketua Panitia Redistribusi, bersama-sama dengan terdakwa II MARJI selaku Bendahara melakukan musyawarah dan mengisi kegiatan yang di lakukan panitia dengan cara mengarang dengan nilai yang pantas supaya tidak dicurigai oleh orang lain dan/atau tidak diketahui oleh orang lain ;  dimana lembar pertanggung jawaban tersebut dibuat atas perintah Terdakwa I SLAMET KATIRAN selaku Ketua Panitia Redistribusi, bersama-sama dengan terdakwa II MARJI selaku Bendahara Panitia Redistribusi meminta bantuan saksi Sdr.SUKIRMAN selaku Sekretaris Desa Sumberasri.  Selanjutnya, diketahui bahwa isi dalam Lembar Pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Terdakwa I SLAMET KATIRAN selaku Ketua  Panitia Redistribusi, bersama-sama dengan terdakwa MARJI (selaku Bendahara Panitia Redistribusi) tersebut, tidak dibuat sesuai dengan kenyataannya, karena untuk dana iuran sertifikat sebesar Rp. 500.000,- @ sertifikat tersebut tidak sesuai dalam pelaksanaannya; dimana tidak seluruhnya warga/pemohon sertifikat membayar dan ada 35 (tigapuluh lima) sertifikat yang tidak membayar tepat waktu; sedangkan untuk uang bantuan BPN sebesar Rp. 26.000.000,- (Duapuluh Enam Juta Rupiah) tersebut atas inisiatif Para Terdakwa telah dibagi-bagikan kepada nama – nama  yang ada di BPN sedangkan sisanya telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi Mereka Terdakwa I SLAMET KATIRAN selaku Ketua Panitia Redistribusi, bersama-sama dengan terdakwa II MARJI selaku Bendahara Panitia Redistribusi; dengan dalih untuk pengurusan sertifikat, dimana untuk keperluan pengurusan Sertifikat tersebut memerlukan

perjalanan  keluar kota.  Selanjutnya atas penggunaan keuangan yang diperoleh dari Dana Pemungutan Warga tersebut oleh Mereka Terdakwa I SLAMET KATIRAN selaku Ketua Panitia Redistribusi, bersama-sama dengan terdakwa II MARJI selaku Bendahara Panitia Redistribusi telah dipergunakan sebagai  “uang saku” dimana hal tersebut tidak diberitahukan kepada warga masyarakat Dusun Gambaranyar.

 

Bahwa selanjutnya atas inisiatif Terdakwa II MARJI selaku Bendahara, bersama-sama dengan Terdakwa I SLAMET KATIRAN selaku Ketua Panitia Redistribusi, telah mempergunakan Dana Pemungutan Warga senilai Rp. 572.000.000,- (Limaratus Tujuhpuluh Dua Juta Rupiah) tersebut dengan dalih tasyakuran desa yaitu untuk uang sewa terop, uang jasa dalang, waronggono, dan lawak cak DIKIN, dimana kepentingan tersebut tidak sesuai dengan apa yang ada di lembar pertanggungjawaban yang telah ditandatangani oleh Terdakwa Sdr.MARJI II dan Terdakwa I SLAMET KATIRAN selaku Ketua  Panitia Redistribusi, bersama-sama dengan terdakwa II MARJI.  Selain itu, Mereka Terdakwa I SLAMET KATIRAN selaku Ketua Panitia Redistribusi, bersama-sama dengan terdakwa II MARJI selaku Bendahara Panitia Redistribusi telah meminjam uang sebesar Rp. 4.000.000,-(Empat Juta Rupiah) per-orang, tanpa sepengetahuan warga hingga saat ini uang pinjaman tersebut tidak di kembalikan oleh Terdakwa I SLAMET KATIRAN selaku Ketua  Panitia Redistribusi, bersama-sama dengan terdakwa II MARJI, sehingga atas perbuatan para Terdakwa, masyarakat Dusun Gambaranyar mengalami kerugian sebesar Rp. 572.000.000,- (Limaratus Tujuhpuluh Dua Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (Duaratus Lima puluh rupiah) 

  Perbuatan Mereka Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya