Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2025/PN Blt MARIA GORETTI.S. Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIA GORETTI.S.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan, memberika ijin kepada pemohon untuk merubah :
a.Dalam kutipan Akta Kelahiran no: 3505-LT-13022025-0006 tertulis: MARIA GORETTI S dibetulkan/dirubah menjadi MARIA GORETTI SUNARTANINGSIH
b.Dalam kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505145412570001 tertulis : MARIA GORETTI S dibetulkan/dirubah menjadi MARIA GORETTI SUNARTANINGSIH
c.Dalam Kartu Keluarga (KK) Nomer: 3505142405061871 tertulis MARIA GORETTI S dibetulkan/dirubah menjadi MARIA GORETTI SUNARTANINGSIH
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan inikepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar agar tercatat mengenai pembetulan Akte Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga tersebut dalam register yang sedang berjalan.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak