Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2024/PN Blt MUHAMAD BAHRUL ULUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah:
a.Dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor:7.623/IV/TP/TAHUN 2009 tertulis: MUHAMAD BAHRUL ULUM dibetulkan/dirubah menjadi MOH. BAHRUL ULUM AMIRUL M.;
b.Dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505150109930003 tertulis: MUHAMAD BAHRUL ULUM dibetulkan/dirubah menjadi MOH. BAHRUL ULUM AMIRUL M.;
c.Dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505040301180004 tertulis: MUHAMAD BAHRUL ULUM dibetulkan/dirubah menjadi MOH. BAHRUL ULUM AMIRUL M.;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai pembetulan Akte Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak