Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505222009940001 yang semula tertulis: MIFTAKUL TOMI, lahir di Blitar pada tanggal 20 September 1994 dirubah menjadi: IPTAKUL TOMI, lahir di Blitar pada tanggal 24 September 1995;
-Merubah identitas Pemohon pada KK Nomor: 3505221706060166 yang semula tertulis: MIFTAKUL TOMI, lahir di Blitar pada tanggal 20 September 1994 dirubah menjadi: IPTAKUL TOMI, lahir di Blitar pada tanggal 24 September 1995;
-Merubah identitas Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: X.17.8/317/SL/2000 yang semula tertulis: IFTAHUL TOMI, lahir di Blitar pada tanggal 20 September 1994 dirubah menjadi: IPTAKUL TOMI, lahir di Blitar pada tanggal 24 September 1995;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |