Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 99766846/6160/01/23 tanggal 31-01-2023 antara Penggugat dan Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp. 138.800.000,- (seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan bunga sekaligus denda pinjaman Rp. 46.170.411,- (empat puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu empat ratus sebelas rupiah) dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp.184.970.411,- (seratus delapan puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus sebelas rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 1211 atas nama UMI NISATIN dan sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13 Oktober 2004 nomor 00034/Selopuro/2004, seluas 461 m2 terletak di : provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Selopuro, Kelurahan Selopuro, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |