Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2021/PN Blt FAETONY YOSY ABDULLAH.,S.H 1.SUMITRO Bin SOKIRAN
2.WIBISONO Alias GUNAWAN Bin Alm NANI ASMORO
3.DEBI NOVEN TARIO Bin PURNOMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.1119/M.5.22/Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FAETONY YOSY ABDULLAH.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMITRO Bin SOKIRAN[Penahanan]
2WIBISONO Alias GUNAWAN Bin Alm NANI ASMORO[Penahanan]
3DEBI NOVEN TARIO Bin PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa Terdakwa I SUMITRO Bin SOKIRAN, Terdakwa II WIBISONO Alias GUNAWAN Bin (alm) NANI ASMORO, Terdakwa III DEBI NOVEN TARIO Bin PURNOMO, baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan Mei  tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di sebuah rumah di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu , dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa II WIBISONO Alias GUNAWAN Bin (alm) NANI ASMORO dan Terdakwa III DEBI NOVEN TARIO Bin PURNOMO sedang ngobrol di sebuah warung, selanjutnya Terdakwa III DEBI NOVEN TARIO Bin PURNOMO mengajak Terdakwa II WIBISONO Alias GUNAWAN Bin (alm) NANI ASMORO untuk mencari hiburan dengan bermain kartu remi, selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III sepakat menuju ke rumah Terdakwa I SUMITRO Bin SOKIRAN yang letaknya bersebelahan dengan warung tersebut, selang beberapa saat kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III bertemu dengan Terdakwa I lalu duduk duduk di ruang tamu Terdakwa I, kemudian sepakat bermain kartu remi jenis “Jit” dengan cara awalnya Terdakwa I, II dan III sepakat perjanjian apabila game murni akan dibayar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan apabila game biasa akan dibayar Rp.5.000,- (lia ribu rupiah), kemudian  para Terdakwa melakukan permainan kartu remi dengan taruhan uang tersebut dengan cara antara lain salah satu pemain mengkocok kartu remi lalu membagi kepada para pemain, masing-masing pemain mendapatkan 9 (sembilan) kartu, sisa kartu diletakkan di depan para pemain, kemudian para pemain menyusun kartu yang dipegangnya dengan cara mengelompokkan gambar yang sama dan mengurutkan angka secara berurutan, apabila ada pemain yang tidak “game” (angka/ gambar tidak sama dan tidak berurutan) maka pemain tersebut mengambil sisa kartu ditumpukan depannya, apabila ada pemain yang “game” tanpa mengambil kartu lawan (pemain lain) maka dikatakan “game murni” sehingga mendapatkan keuntungan dari masing-msaing pemain sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), namun pemain dikatakan “game biasa” apabila pemain game dengan cara mengambil kartu lawan sehingga mendapatkan Rp.5.000,- dari masing-masing pemain, apabila pemain yang “game” maka pemain tersebut menjadi bandar lalu mengkocok kartu dan memulai permainan dari awal dan begitu seterusnya, selanjutnya pada saat pemainan di putaran kesepuluh selang beberapa saat kemudian datang beberapa anggota kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan saat itu para Terdakwa mengakui bahwa dirinya melakukan permainan kartu jenis “Jit” dengan menggunakan kartu remi berjumlah 52 (lima puluh dua lembar) dengan menggunakan taruhan uang, selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi berjumlah 52 (lima puluh dua lembar) merk Angels, uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), uang tuhnai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dibawa ke kantor Polisi untuk proses hukum selanjutnya. 
Bahwa para Terdakwa melakukan permainan kartu remi dengan taruhan uang tersebut tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang dan bersifat untung-untungan belaka karena para Terdakwa selaku pemain tidak dapat menentukan pasti apakah kartu dipegangnya maupun kartu yang diambil dari tumpukan sisa kartu di depannya dapat membuat kartu yang dipegangnya menjadi berurutan dan dikatakan “game” sehingga mendapatkan uang dari pemain lain,  sehingga meskipun kemenangan para pemain dikarenakan kepandaian para Terdakwa selaku pemain namun tetap bersifat untung-untungan atau bergantung pada keberuntungan para Terdakwa selaku pemain.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Undang-undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I SUMITRO Bin SOKIRAN, Terdakwa II WIBISONO Alias GUNAWAN Bin (alm) NANI ASMORO, Terdakwa III DEBI NOVEN TARIO Bin PURNOMO, pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan Mei  tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di sebuah rumah di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta main judi dijalan umum atau di pinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu, dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa II WIBISONO Alias GUNAWAN Bin (alm) NANI ASMORO dan Terdakwa III DEBI NOVEN TARIO Bin PURNOMO sedang ngobrol di sebuah warung, selanjutnya Terdakwa III DEBI NOVEN TARIO Bin PURNOMO mengajak Terdakwa II WIBISONO Alias GUNAWAN Bin (alm) NANI ASMORO untuk mencari hiburan dengan bermain kartu remi, selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III sepakat menuju ke rumah Terdakwa I SUMITRO Bin SOKIRAN yang letaknya bersebelahan dengan warung tersebut, selang beberapa saat kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III bertemu dengan Terdakwa I lalu duduk duduk di ruang tamu Terdakwa I, kemudian sepakat bermain kartu remi jenis “Jit” dengan cara awalnya Terdakwa I, II dan III sepakat perjanjian apabila game murni akan dibayar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan apabila game biasa akan dibayar Rp.5.000,- (lia ribu rupiah), kemudian  para Terdakwa melakukan permainan kartu remi dengan taruhan uang tersebut dengan cara antara lain salah satu pemain mengkocok kartu remi lalu membagi kepada para pemain, masing-masing pemain mendapatkan 9 (sembilan) kartu, sisa kartu diletakkan di depan para pemain, kemudian para pemain menyusun kartu yang dipegangnya dengan cara mengelompokkan gambar yang sama dan mengurutkan angka secara berurutan, apabila ada pemain yang tidak “game” (angka/ gambar tidak sama dan tidak berurutan) maka pemain tersebut mengambil sisa kartu ditumpukan depannya, apabila ada pemain yang “game” tanpa mengambil kartu lawan (pemain lain) maka dikatakan “game murni” sehingga mendapatkan keuntungan dari masing-msaing pemain sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), namun pemain dikatakan “game biasa” apabila pemain game dengan cara mengambil kartu lawan sehingga mendapatkan Rp.5.000,- dari masing-masing pemain, apabila pemain yang “game” maka pemain tersebut menjadi bandar lalu mengkocok kartu dan memulai permainan dari awal dan begitu seterusnya, selanjutnya pada saat pemainan di putaran kesepuluh selang beberapa saat kemudian datang beberapa anggota kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan saat itu para Terdakwa mengakui bahwa dirinya melakukan permainan kartu jenis “Jit” dengan menggunakan kartu remi berjumlah 52 (lima puluh dua lembar) dengan menggunakan taruhan uang, selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi berjumlah 52 (lima puluh dua lembar) merk Angels, uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), uang tuhnai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dibawa ke kantor Polisi untuk proses hukum selanjutnya. 
Bahwa para Terdakwa melakukan permainan kartu remi dengan taruhan uang tersebut tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang dan bersifat untung-untungan belaka karena para Terdakwa selaku pemain tidak dapat menentukan pasti apakah kartu dipegangnya maupun kartu yang diambil dari tumpukan sisa kartu di depannya dapat membuat kartu yang dipegangnya menjadi berurutan dan dikatakan “game” sehingga mendapatkan uang dari pemain lain,  sehingga meskipun kemenangan para pemain dikarenakan kepandaian para Terdakwa selaku pemain namun tetap bersifat untung-untungan atau bergantung pada keberuntungan para Terdakwa selaku pemain.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo Undang-undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Pihak Dipublikasikan Ya