Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2021/PN Blt Dwi Budi Setiari, S.H. 1.RIFIN Bin Alm. KASIPAN
2.BUDI RAHAYU Als BUJEL Bin KADISAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 206/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-963/M.5.22/Eoh.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Budi Setiari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFIN Bin Alm. KASIPAN[Penahanan]
2BUDI RAHAYU Als BUJEL Bin KADISAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa I RIFIN Bin KASIPAN (alm) baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama – sama dengan terdakwa II BUDI RAHAYU Als. BUJEL Bin KADISAN, pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 18.00 Wib. atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021, bertempat di rumah korban Samsuri yang beralamat di Dsn. Karangrejo Ds. Pojok Kec. Ponggok Kab. Blitar atau di tempat lain setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (dua) unit sepeda motor Honda Supra 125 No.Pol AG-3004-QE yang sebagian atau seluruhnya termasuk kepunyaan orang lain yaitu korban Samsuri dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama dan untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa pada hari rabu tanggal 14 April 2021 sekitar pukul 17.30 wib terdakwa I bertemu dengan terdakwa II di sebuah warung di Ds. Sidorejo Ponggok, pada saat itu terdakwa II curhat dengan terdakwa I bahwa saat ini terdakwa II sedang butuh uang untuk biaya anak sekolah, kemudian terdakwa I mengajak untuk melakukan pencurian dengan kalimat “Kerjo po piye” (“kerja apa bagaimana”) dan terdakwa II menyetujuinya, kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengendarai sepeda motor keliling-keliling mulai dari wilayah Ds. Maliran kec.  Ponggok, kab. Blitar sampai dengan wilayah Ds. Pojok dengan tujuan mencari sasaran rumah kosong yang di tinggal sholat tarawih oleh pemiliknya, setelah melewati Dsn. Karangrejo Ds. Ponggok saat itu terdakwa I dan terdakwa II berhenti di toko untuk beli rokok, saat itu melihat ada mobil keluar dari rumah di dekat toko tempat kami beli rokok tersebut kemudian, terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I “Mobile metu” (“Mobilnya keluar”), kemudian terdakwa I dan terdakwa II berjalan kembali menuju ke persawahan desa pojok, pada saat di persawahan kami berdua rundingan dan selanjutnya disepakati akan memasuki rumah yang pemiliknya baru keluar menggunakan mobil tadi untuk melakukan pencurian, kemudian kami berdua menuju rumah tadi dan pada saat itu sebelum masuk rumah terdakwa II berkata kepada terdakwa I “Ngko nek mlebu omah biasa ae koyok omahe dewe” (“Nanti kalau masuk rumah biasa saja seperti rumahnya sendiri”), kemudian setelah sampai di rumah yang di maksud tersebut, terdakwa II menuju pintu samping dapur di sebelah selatan rumah sedangkan terdakwa I menunggu di atas sepeda motor di halaman rumah tersebut sambil memantau situasi, yang mana pada saat itu terdakwa II pura pura bertamu dengan mengucapkan asalamualaikum, kemudian setelah tidak ada jawaban dan yakin rumah tersebut kosong kemudian terdakwa II membuka paksa pintu dapur samping rumah tersebut dengan cara terdakwa II tarik sekuat tenaga dengan kedua tangan hingga akhirnya pintu terbuka. Setelah pintu terbuka terdakwa II memanggil terdakwa I untuk ikut masuk ke dalam rumah dan sepeda motor terdakwa II suruh sembunyikan di bawah pohon belimbing di halaman rumah korban. kemudian setelah masuk ke dalam rumah terdakwa I langsung menuju ke toko rumah korban dan mengambil rokok gerendel dan perisai masing masing 3 pak sedangkan terdakwa II menuju rumah bagian belakang mengambil celengan / tabungan, kemudian terdakwa I dan terdakwa II keluar rumah. Pada saat sudah di luar rumah terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “Jel montor kuwi mau lho kuncine mancep gowonen pisan iki enek wong golek” (“Jel motor itu tadi lho kuncinya menancap kamu bawa sekalian solnya ada yang mau beli”) kemudian terdakwa II masuk lagi kedalam rumah dan membawa sepeda motor supra keluar rumah. kemudian Sepeda motor supra terdakwa II naiki sedangkan terdakwa I naik sepeda motor terdakwa II yaitu Honda Beat warna merah hitam. kemudian setelah itu  terdakwa II di ajak terdakwa I menyimpan sepeda motor supra yang telah berhasil di curi tersebut di rumah kerabat terdakwa I di Ds. Sidorejo Ponggok Blitar. Setelah sampai sana sepeda motor di lepas plat nomornya dan spionya oleh terdakwa I. kemudian terdakwa I dan terdakwa II pulang kerumah masing-masing;
- Bahwa untuk rokok dan uang tunai yang ada di dalam celengan sudah para terdakwa pakai sedangkan untuk sepeda motor supra tersebut rencananya akan para terdakwa jual dan hasil penjualan akan di bagi berdua, yang mana perbuatan para terdakwa sebelumnya tidak ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya.
- Akibat perbuatan terdakwa korban Samsuri mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).-------------------------------------------------------------------
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHPidana --
Pihak Dipublikasikan Ya