Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2022/PN Blt Dwianto Viantiska, SH RIFKI MAULANA AINUR NAIM bin Alm. NUR HAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-332/M.5.22/Eku.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dwianto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI MAULANA AINUR NAIM bin Alm. NUR HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa  RIFKI MAULANA AINUR NA’IM bin Alm. NUR HAMID, pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar jam 01.30 wib atau diwaktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2022, bertempat di Jl. Raung, Kel, Kepanjen Lor, Kec. Kepanjen Kidul, Kota Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, Tanpa Hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan  dari Indonesia sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
-Bahwa awalnya saksi DHIMAS BAYU MAHARDIKA dan Saksi DARU MEGANANDA menerima informasi jika Terdakwa akan mejual Bubuk mercon atau Bahan Peledak, selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar jam 01.30 wib mendatangi tempat yang akan dijadikan tempat jual beli bubuk mercon atau bahan peledak tersebut yaitu di Jl. Raung, Kel, Kepanjen Lor, Kec. Kepanjen Kidul, Kota Blitar, setibanya ditempat Saksi DHIMAS BAYU MAHARDIKA dan Saksi DARU MEGANANDA mendapati Terdakwa Bersama Saksi Sdr. NUR ROKHMAN tengah menunggu seseorang, selanjutnya kedua Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada saat dilakukan peggeledahan terhadap box sepeda motor merk Honda Vario 150 warna merah maron milik Terdakwa ditemukan bubuk mercon atau bahan peledak sebanyak 4 (empat) kantong plastic dan setelah ditimbang berat keseluruhan yaitu 2 (dua) Kg ;
-Selain menyita barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic berisi obat mercon atau bahan peledak dengan berat keseluruhan 2 (dua) kg, Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna merah maron yang digunakan untuk membawa,menyimpan dan mengangkut bubuk mercon atau bahan peledak tersebut serta menyita Uang sebesar Rp. 94.000,- (Sembilan puluh empat ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk IPHONE warna Silver  dan semua barang bukti diakui oleh Terdakwa adalah miliknya ;
-Setelah tertangkap Terdakwa menerangkan jika keberadaan Terdakwa di Jl. Raung, Kel, Kepanjen Lor, Kec. Kepanjen Kidul, Kota Blitar tersebut adalah sedang menunggu seseorang yang akan membeli bubuk mercon atau bahan peledak yang Terdakwa miliki, adapun orang yang akan membeli bubuk mercon atau bahan peledak tersebut Terdakwa kenal lewat social media Facebook, karena sebelumnya bubuk mercon atau bahan peledak tersebut telah Terdakwa tawarkan atau Terdakwa posting lewat Facebook dengan kata-kata “ Obat ready area Blitar “ di Grup Facebook Bernama “Tradisi Petasan Jatim”;
-Bahwa bubuk mercon atau bahan peledak tersebut diperoleh dengan cara membeli secara patungan bersama Sdr. WAHAB (DPO) dan Sdr. YASIN (DPO) yang mana uang pembelian tersebut  dari Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),  Sdr. YASIN sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. WAHAB sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu uang tersebut diserahkan pada Sdr. WAHAB selanjutnya oleh Sdr. WAHAB pada hari Senin tanggal 11 April 2022 uang tersebut dibelikan bubuk mercon atau bahan peledak pada seseorang yang beralamat di Ds. Mantenan, Kec. Udanawu, Kab. Blitar setelah itu bahan peledak atau bubuk mercon tersebut pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 22.00 wib diserahkan pada Terdakwa bertempat di Kost Terdakwa yaitu di Jl. Ciliwung, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar sebanyak 2 (dua) kg ;
-Bahwa Ketika ada yang mau membeli bubuk mercon atau bahan peledak tersebut dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. YASIN dan Sdr. WAHAB sepakat untuk menjualnya dan uangnya rencananya akan dibelikan lagi bubuk mercon atau bahan peledak beserta sumbu merconnya, namun sebelum bubuk mercon atau bahan peledak tersebut terjual, Terdakwa terlebih dahulu ditangkap ;
-Bahwa Terdakwa menerangkan jika pada saat menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan bahan peledak tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang, dan Terdakwa juga mengerti jika bubuk mercon atau bahan peledak tersebut dapat membahayakan diri Terdakwa sendiri maupun jiwa orang lain ;
-Bahwa dikarenakan bubuk mercon atau bahan peledak tersebut dapat menimbulkan bahaya, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti  Nomer : SP-Sita/18.c/V/RES.1.24/2022/Reskrim tanggal 15 Mei 2022 dan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar No. 07/Pen.Pid/2022/PN.Blt tanggal 18 Mei 2022, dari 2 (dua) Kg barang bukti berupa bubuk mercon atau bahan peledak tersebut disisihkan sebanyak 100 Gram untuk bukti dipersidangan, selebihnya telah dimusnahkan ;--

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1)  Undang-Undang Drt No. 12 Tahun 1951.-

Pihak Dipublikasikan Ya