Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Blt KATEMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KATEMI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WAHYU CHANDRA TRIAWAN, SH.KATEMI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan PEMOHON; 
2.Menetapkan Nama KATEMI yang tercatat dalam KTP, KK dan Kutipan Akta Nikah No. 187/44/VI/1980 yang diterbitkan KUA Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, dengan nama KARMI yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 721 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar adalah NAMA ORANG YANG SAMA dan SATU ORANG;
3.Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya Permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak