INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
49/Pdt.P/2025/PN Blt | 1.MUHAMAD PRIMA ADITAMA 2.ISMATUL MAULA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.P/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Permohon untuk seluruhnya:
2. Menetapkan, memberi ijin kepada Para Pemohon untuk:
- Merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505-LT-04012013-0100 yang semula tertulis: Azzaitun Bahwa di Blitar pada tanggal 19 Agustus 2012 telah lahir Azzaitun dirubah menjadi: Maula Fitri Azzaitun
- Merubah nama anak Para Pemohon pada KK Nomor : 3505110904120009 yang semula tertulis: Azzitun dirubah menjadi Maula Fitri Azzaitun;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |