Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Blt SUMARIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMARIYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah / membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3505-LT-15012025-0015 yang semula tertulis : SUMARIYONO dirubah / dibetulkan menjadi :  MARIYONO;
-Merubah / membetulkan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3505150911590002 yang semula tertulis : SUMARIYONO dirubah / dibetulkan menjadi :  MARIYONO;
-Merubah / membetulkan nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3505150409060240 yang semula tertulis : SUMARIYONO dirubah / dibetulkan menjadi :  MARIYONO;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak