Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2021/PN Blt 1.MUJIANTO
2.SUMARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 26 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUJIANTO
2SUMARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon
2.Menetapkan menurut hokum bahwa Anak Para Pemohon bernama ANJAR SETIYOWATI perempuan lahir di Blitar, pada tanggal 06 Juli 2002 diberi Dispensasi / ijin untuk menikah dan kepada Pemohon I dan Pemohon II diberi Dispensasi / ijin untuk melaksanakan pernikahan anaknya tersebut
3.Menyatakan bahwa pelaksanaan Perkawinan tersebut tidak melawan hukum.
4.Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak