Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Blt MUHAMMAD BAHWENI Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD BAHWENI
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan PEMOHON  sebagai Tersangka sebagaimana yang termaktub dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 atas nama MUHAMMAD BAHWENI yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada tanggal 11 Maret 2025 tidak sah menurut hukum;
3. Menyatakan Batal Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 atas nama MUHAMMAD BAHWENI yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada tanggal 11 Maret 2025;
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari Tahanan;
5. Menyatakan pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik PEMOHON dalam kedudukan dan kemampuan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya Permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya