INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2025/PN Blt | MUHAMMAD BAHWENI | Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Blt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana yang termaktub dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 atas nama MUHAMMAD BAHWENI yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada tanggal 11 Maret 2025 tidak sah menurut hukum;
3. Menyatakan Batal Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 atas nama MUHAMMAD BAHWENI yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada tanggal 11 Maret 2025;
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari Tahanan;
5. Menyatakan pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik PEMOHON dalam kedudukan dan kemampuan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya Permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |