Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2025/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. IMAM SUHADI alias JOMBOR bin GHOFUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-516/M.5.22/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SUHADI alias JOMBOR bin GHOFUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Pertama  :

-----------Bahwa  terdakwa IMAM SUHADI    pada hari Minggu    tanggal 13 Oktober 2019  sekira pkl 11.00  Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober  2019  atau setidak tidaknya pada tahun 2019  bertempat di Desa Kunir  Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar  atau disuatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,    dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang   lain secara melawan hukum    , dengan memakai nama palsu  atau martabat palsu , dengan tipu muslihat, ataupun rangkain  kebohongan,menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang    , perbuatan  mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

           --------------- Berawal ketika terdakwa datang kerumah saksi Erni Suryati dengan maksud untuk meminjam uang  dengan mengatakan “ Mbak aku tulung silihono duwit , engko paling telat dua minggu pun keluar “ lalu terdakwa menjawab “ engko tak piker piker disik mas “  kemudian terdakwa menjawab “ Iki arep tak gawe nutup bank,mangke dua minggu ae pun cair, mangke lek sertifikat medal kulo sukakne jenengan, sementara kulo sukani pick up riyen “  lalu sekira tiga hari saksi Erni   mengatakan kepada terdakwa sampean kudu tepat waktu yo soale duwit e yo arep tak gawe kemudian dijawab oleh terdakwa “ Enggeh mbak sak estu demi Alloh kulo mboten enten niatan ngapusi njenengan “ dan pinjaman uang yang diinginkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp  100.000.000 ( seratus juta rupiah) dan kemudian disetujui oleh saksi Erni kemudian terdakwa menjaminkan sertifikat tanah SHM No 841 miliknya serta 1 (satu) unit mobil  Pick Up ST 150 2018 warna hitam No Pol AG 8517 PE dengan jangka watu jatuh tempo selama 1 ( satu) bulan  , selanjutnya saksi Erni mentranfer uang sebesar Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah) melalui rekening BRI  an Siti Marzuqoh dengan No Rek : 615701014831531 dengan perincian pertama ditransfer sebesar Rp 20.000 .000 ( dua puluh juta rupiah)  kedua ditransfer pada tanggal 14 Oktober 2019  sebesar Rp 48.000.000 ( empat puluh delapan juta rupiah) dan sebesar Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah)  selanjutnya ditransfer   kembali pada tanggal 24 Oktober 2019 sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah)  lalu pada tanggal 15 Oktober 2019 ditranfer kembali sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) dan secara tunai diserahkan kepada terdakwa  sebesar    Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) ,  , dan barang jaminan berupa 1 (satu) buah sertifikat SHM No 841 dan 1 unit mobil Pik Up ST 150 2018 warna hitam saksi Erni bawa pulang .

Bahwa setelah jatuh tempo selama 1 ( satu) bulan terdakwa belum juga mengembalikan pinjaman uang tersebut , kemudian saksi Erni membuat  pernyataan atas pinjaman  terdakwa dengan disaksikan ketua Rt setempat

Bahwa kemudian jaminan berupa 1 ( satu) unit mobil Pik Up ST 150 2018 warna hitam No Pol AG 8517 PE  tersebut telah diambil oleh leasing karena terdakwa tidak membayar kreditnya

Bahwa  setelah saksi mendatangi rumah terdakwa saksi Erni baru mengetahui jika yang menandatangi surat pernyataan atas pinjaman terdakwa tersebut bukan ketua RT setempat melainkan ketua RT yang bukan rumah terdakwa berdiam diri ,

Bahwa kerena terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang milik saksi Erni lalu saksi Erni mencari infromasi tentang  terdakwa disekitar rumah tinggalnya bahwa banyak yang memegang sertifikat tanah an terdakwa  namun sertifikat tersebut adalah palsu mendengar hal itu lalu saksi Erni melakukan pengecekan tentang sertifikat SHM no 841 an Imam Suhadi setelah di cek di BPN Kabupaten Blitar bahwa sertifikat SHM N0 841 an Imam Suhadi  yang asli telah  diagunkan /dijaminkan di PT Permodalan Nasional Madani berdasarkan  akta pemberian hak tanggungan no 004/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang dibuat oleh Zulaikahningsih SH Mkn selaku PPAT Kabupaten Blitar  sebagaimana dengan arsip buku tanah tertera ‘ Hak tanggungan pertama “ sebesar Rp 156.250.000,00 ( sertus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pemberian hak tanggungan No : 004/2020 tanggal 30 Januari 2020 dibuat oleh Zulaikah Ningsih SH Mkn selaku PPAT Kabupaten Blitar, Stpk. HT No 241/2020  di 301 No 767/2020 tanggal 10 Februari 2020  , di 307 No  2121/2020 Di 208 No 1206/2020 sehingga seharusnya  disertifkat hak milik dengan No 841 atas nama Imam Suhadi  juga tertera keterangan “ Hak Tanggungan pertama “ sebesar Rp 156.250.000 ,00 ( seratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pemberian hak tanggungan no 004/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang dibuat oleh Zulaikah Ningsih SH Mkn selaku PPAT Kabupaten Blitar Stpk HT No 241/2020/ Di 303  no 767/2020 tanggal 10 Februari 2020  Di 307 No 2121/2020 Di 208 No 1206/2020 dalam kolom Pendaftarannya Hak Pembebanan dan pencatatan lainnya , namun sertifikat SHM No  841 atas nama Imam Suhadi yang diterima oleh saksi Erni Suryanti dalam kolom pendaftaran hak pemberian dan pencatatan lainnya tidak tertera keterangan / catanan hak tanggungan pertama sebesar Rp 156.250.000,00 ( seratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) .

Bahwa terdakwa memberikan sertifikat SHM No 841 atas nama Imam Suhadi kepada saksi Eni Suryani tersebut adalah sertifikat palsu karena sertifkat yang asli terdakwa gunakan sebagaui agunan di Unit UlaMM Kanigoro yang beralamat di Jln Irian Rt 001 Rw 005 Kanigoro Kabupaten Blitar yang terdakwa gunakan sebagaimana jaminan pinjaman sejak tahun 2009 sampai saat ini

Bahwa terdakwa memperoleh  sertifkat Palsu tersebut  dari informasi temannya yang bernama Burhanudin kalau ada temannya yang dapat menggandakan sertifkat  dengan menyiapkan uang sebesar Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah) untuk mendapatkan sertifikat palsu/ganda tersebut , dan kemudian sertifikat SHM no 841 palsu tersebut tersangka gunakan untuk meminjam uang kepada saksi Erni Suryati sehingga saksi Erni Suryati percaya dan mau menyerahkan uang sejumlah Rp 100.000.000,00 ( sertus juta rupiah) kepada terdakwa namun setelah jatuh tempo uang tersebut juga tidak dilunasi begitu pula kendaraan mobil Pik Up ST150 2018 warna hitam No Pol AG 8517 PE yang dijaminkan kepada saksi Erni juga telah disita oleh pihak Leasing karena terdakwa tidak membayarnya

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Erni Suryati menderita kerugian sebesar Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah) .   

         ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal  378  KUHP ----------

 

Atau

Kedua

-----------Bahwa  terdakwa      IMAM SUHADI    pada hari Minggu    tanggal 13 Oktober 2019  sekira pkl 11.00  Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober  2019  atau setidak tidaknya pada tahun 2019  bertempat di Desa Kunir  Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar atau disuatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan   , perbuatan  mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

           --------------- Berawal ketika terdakwa datang kerumah saksi Erni Suryati dengan maksud untuk meminjam uang   sebesar Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah)  dan   terdakwa  akan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah SHM No 841 miliknya serta 1 (satu) unit mobil  Pick Up ST 150 2018 warna hitam No Pol AG 8517 PE, setelah saksi Erni Suryani memperoleh jaminan tersebut kemudian  saksi Erni mentransfer uang sebesar Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah) melalui rekening BRI  an Siti Marzuqoh dengan No Rek : 615701014831531 dengan perincian pertama ditranfer sebesar Rp 20.000 .000 ( dua puluh juta rupiah)  kedua ditranfer pada tanggal 14 Oktober 2019  sebesar Rp 48.000.000 ( empat puluh delapan juta rupiah) dan sebesar Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah)  selanjutnya ditransfer  kembali pada tanggal 24 Oktober 2019 sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah)  lalu pada tanggal 15 Oktober 2019 ditranfer kembali sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) dan secara tunai diserahkan kepada terdakwa  sebesar    Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) ,  , dan barang jaminan berupa 1 (satu) buah sertifikat SHM No 841 dan 1 unit mobil Pik Up ST 150 2018 warna hitam saksi Erni bawa pulang .

Bahwa setelah jatuh tempo selama 1 ( satu) bulan terdakwa belum juga mengembalikan pinjaman uang tersebut , kemudian saksi Erni membuat  pernyataan atas pinjaman  terdakwa dengan disaksikan ketua Rt setempat

Bahwa kemudian jaminan berupa 1 ( satu) unit mobil Pik Up ST 150 2018 warna hitam No Pol AG 8517 PE  tersebut telah diambil oleh leasing karena terdakwa tidak membayar kreditnya

Bahwa  setelah saksi mendatangi rumah terdakwa saksi Erni baru mengetahui jika yang menandatangi surat pernyataan atas pinjaman terdakwa tersebut bukan ketua RT setempat melainkan ketua RT yang bukan rumah terdakwa berdiam diri ,

Bahwa kerena terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang milik saksi Erni lalu saksi Erni mencari infromasi tentang  terdakwa disekitar rumah tinggalnya bahwa banyak yang memegang sertifikat tanah an terdakwa  namun sertifikat tersebut adalah palsu mendengar hal itu lalu saksi Erni melakukan pengecekan tentang sertifikat SHM no 841 an Imam Suhadi setelah di cek di BPN Kabupaten Blitar bahwa sertifikat SHM N0 841 an Imam Suhadi  yang asli telah  diagunkan /dijaminkan di PT Permodalan Nasional Madani berdasarkan  akta pemberian hak tanggungan no 004/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang dibuat oleh Zulaikah Ningsih SH Mkn selaku PPAT Kabupaten Blitar  sebagaimana dengan arsip buku tanah tertera ‘ Hak tanggungan pertama “ sebesar Rp 156.250.000,00 ( sertus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pemberian hak tanggungan No : 004/2020 tanggal 30 Januari 2020 dibuat oleh Zulaikah Ningsih SH Mkn selaku PPAT Kabupaten Blitar, Stpk. HT No 241/2020  di 301 No 767/2020 tanggal 10 Februari 2020  , di 307 No  2121/2020 Di 208 No 1206/2020 sehingga seharusnya  disertifkat hak milik dengan No 841 atas nama Imam Suhadi  juga tertera keterangan “ Hak Tanggungan pertama “ sebesar Rp 156.250.000 ,00 ( seratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pemberian hak tanggungan no 004/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang dibuat oleh Zulaikah Ningsih SH Mkn selaku PPAT Kabupaten Blitar Stpk HT No 241/2020/ Di 303  no 767/2020 tanggal 10 Februari 2020  Di 307 No 2121/2020 Di 208 No 1206/2020 dalam kolom Pendaftarannya Hak Pembebanan dan pencatatan lainnya , namun sertifikat SHM No  841 atas nama Imam Suhadi yang diterima oleh saksi Erni Suryanti dalam kolom pendaftaran hak pemberian dan pencatatan lainnya tidak tertera keterangan / catanan hak tanggungan pertama sebesar Rp 156.250.000,00 ( seratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) .

Bahwa terdakwa memberikan sertifikat SHM No 841 atas nama Imam Suhadi kepada saksi Eni Suryani tersebut adalah sertifikat palsu karena sertifkat yang asli terdakwa gunakan sebagaui agunan di Unit UlaMM Kanigoro yang beralamat di Jln Irian Rt 001 Rw 005 Kanigoro Kabupaten Blitar yang terdakwa gunakan sebagaimana jaminan pinjaman sejak tahun 2009 sampai saat ini

Bahwa terdakwa memperoleh  sertifkat Palsu tersebut  dari informasi temannya yang bernama Burhanudin kalau ada temannya yang dapat menggandakan sertifkat  dengan menyiapkan uang sebesar Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah) untuk mendapatkan sertifikat palsu/ganda tersebut , dan kemudian sertifikat SHM no 841 palsu tersebut tersangka gunakan untuk meminjam uang kepada saksi Erni Suryati sehingga saksi Erni Suryati percaya dan mau menyerahkan uang sejumlah Rp 100.000.000,00 ( sertus juta rupiah) kepada terdakwa namun setelah jatuh tempo uang tersebut juga tidak dilunasi begitu pula kendaraan mobil Pik Up ST150 2018 warna hitam No Pol AG 8517 PE yang dijaminkan kepada saksi Erni juga telah disita oleh pihak Leasing karena terdakwa tidak membayarnya Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Erni Suryati menderita kerugian sebesar Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah) .   

    ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal  372   KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya