Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2016/PN Blt PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cab. blitar 1.BUDIANTO
2.DEWI MUSRIFATUR ROHMAH
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2016/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 21 Jul. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cab. blitar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUDIANTO
2DEWI MUSRIFATUR ROHMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 109.371.673,- (seratus sembilan juta tiga ratus tujuh puluh sartu ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan Akte Jual Beli No.53/2013 atas nama Budianto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan dah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek dalam Akte Jual Beli No.53/2013 atas nama Budianto berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar baiya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak