Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I. SULIANI Binti SETU, terdakwa II. EKO BASUKI Bin SAMIDI, pada hari Senin tanggal 18 April 2016 sekitar jam 20.00. Wib.dan pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekitar jam 19.30. Wib. atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di rumah saksi korban GIYEM Binti PONIDIN, Dusun Widodaren RT.03 RW.05 Desa Suruh Wadang Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sekitar bulan Pebruari 2016 saksi RATNASARI mendatangi saksi korban GIYEM UNTUK meminta tolong menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) keluar negeri, dengan alasan untuk biaya sekolah, kemudian karena saksi RATNASARI terus meminta tolong kepada GIYEM (selanjutnya disebut korban) sampai tiga kali, sehingga korban karena merasa kasihan berusaha untuk membantunya, dengan cara mengajak RATNASARI ke PT. Citra Karya Sejati (CKS) untuk menanyakan apakah RATNASARI memenuhi syarat untuk menjadi TKW, dan akhirnya saksi RATNASARI diterima di PT. Citra Karya Sejati dan ditampung ditempat penampungan di daerah Malang, kemudian karena sesuatu hal saksi RATNA SARI dipulangkan dari penampungan;
- Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, tiba-tiba terdakwa I. dan terdakwa II mendatangi rumah saksi korban menanyakan masalah bagaimana saksi RATNASARI bisa masuk ke PT. Citra Karya Sejati (CKS) dengan tujuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW), padahal saksi RATNASARI masih dibawah umur, selanjutnya dalam pembicaraan berikutnya para terdakwa mengancam korban GIYEM, diantaranya terdakwa II EKO BASUKI Bin SAMIDI akan membacok suami korban GIYEM, juga terdakwa I SULIANI Binti SETU meminta kepada korban GIYEM untuk menyediakan uang sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) jika korban tidak ingin dimasukkan ke dalam penjara, dengan maksud untuk sebagai uang tutup mulut /uang damai terkait saksi korban GIYEM merekrut Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) untuk dipekerjakan keluar negeri yaitu atas nama RATNASARI yang diduga masih dibawah umur, dan apabila tidak memberikan uang tersebut para terdakwa mengancam akan memasukkan korban ke Penjara dan akan menutup tempat kerja korban yaitu PT. Cipta Karya Sejati (CKS) dengan alamat Kelurahan Bumiayu No.189 Kecamatan Kedungkandang Kodya Malang, dan korban karena merasa takut akhirnya hanya bisa memberikan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada para terdakwa tersebut di wilayah Kabupaten Malang.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP
ATAU :
KEDUA :
------ Bahwa mereka terdakwa I. SULIANI Binti SETU, terdakwa II. EKO BASUKI Bin SAMIDI, pada hari Senin tanggal 18 April 2016 sekitar jam 20.00. Wib.dan pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekitar jam 19.30. Wib. atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di rumah saksi korban GIYEM Binti PONIDIN, Dusun Widodaren RT.03 RW.05 Desa Suruh Wadang Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sekitar bulan Pebruari 2016 saksi RATNASARI mendatangi saksi korban GIYEM UNTUK meminta tolong menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) keluar negeri, dengan alasan untuk biaya sekolah, kemudian karena saksi RATNASARI terus meminta tolong kepada GIYEM (selanjutnya disebut korban) sampai tiga kali, sehingga korban karena merasa kasihan berusaha untuk membantunya, dengan cara mengajak RATNASARI ke PT. Citra Karya Sejati (CKS) untuk menanyakan apakah RATNASARI memenuhi syarat untuk menjadi TKW, dan akhirnya saksi RATNASARI diterima di PT. Citra Karya Sejati dan ditampung ditempat penampungan di daerah Malang, kemudian karena sesuatu hal saksi RATNA SARI dipulangkan dari penampungan;
- Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, tiba-tiba terdakwa I. dan terdakwa II mendatangi rumah saksi korban menanyakan masalah bagaimana saksi RATNASARI bisa masuk ke PT. Citra Karya Sejati (CKS) dengan tujuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW), padahal saksi RATNASARI masih dibawah umur, selanjutnya dalam pembicaraan berikutnya para terdakwa mengancam korban GIYEM, diantaranya terdakwa II EKO BASUKI Bin SAMIDI akan membacok suami korban GIYEM, juga terdakwa I SULIANI Binti SETU meminta kepada korban GIYEM untuk menyediakan uang sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) jika korban tidak ingin dimasukkan ke dalam penjara, dengan maksud untuk sebagai uang tutup mulut /uang damai terkait saksi korban GIYEM merekrut Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) untuk dipekerjakan keluar negeri yaitu atas nama RATNASARI yang diduga masih dibawah umur, dan apabila tidak memberikan uang tersebut para terdakwa mengancam akan memasukkan korban ke Penjara dan akan menutup tempat kerja korban yaitu PT. Cipta Karya Sejati (CKS) dengan alamat Kelurahan Bumiayu No.189 Kecamatan Kedungkandang Kodya Malang, dan korban karena merasa takut akhirnya hanya bisa memberikan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada para terdakwa tersebut di wilayah Kabupaten Malang.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 369 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP
ATAU :
KETIGA :
------ Bahwa mereka terdakwa I. SULIANI Binti SETU, terdakwa II. EKO BASUKI Bin SAMIDI, pada hari Senin tanggal 18 April 2016 sekitar jam 20.00. Wib.dan pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekitar jam 19.30. Wib. atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di rumah saksi korban GIYEM Binti PONIDIN, Dusun Widodaren RT.03 RW.05 Desa Suruh Wadang Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sekitar bulan Pebruari 2016 saksi RATNASARI mendatangi saksi korban GIYEM UNTUK meminta tolong menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) keluar negeri, dengan alasan untuk biaya sekolah, kemudian karena saksi RATNASARI terus meminta tolong kepada GIYEM (selanjutnya disebut korban) sampai tiga kali, sehingga korban karena merasa kasihan berusaha untuk membantunya, dengan cara mengajak RATNASARI ke PT. Citra Karya Sejati (CKS) untuk menanyakan apakah RATNASARI memenuhi syarat untuk menjadi TKW, dan akhirnya saksi RATNASARI diterima di PT. Citra Karya Sejati dan ditampung ditempat penampungan di daerah Malang, kemudian karena sesuatu hal saksi RATNA SARI dipulangkan dari penampungan;
- Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, tiba-tiba terdakwa I. dan terdakwa II mendatangi rumah saksi korban menanyakan masalah bagaimana saksi RATNASARI bisa masuk ke PT. Citra Karya Sejati (CKS) dengan tujuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW), padahal saksi RATNASARI masih dibawah umur, selanjutnya dalam pembicaraan berikutnya para terdakwa mengancam korban GIYEM, diantaranya terdakwa II EKO BASUKI Bin SAMIDI akan membacok suami korban GIYEM, juga terdakwa I SULIANI Binti SETU meminta kepada korban GIYEM untuk menyediakan uang sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) jika korban tidak ingin dimasukkan ke dalam penjara, dengan maksud untuk sebagai uang tutup mulut /uang damai terkait saksi korban GIYEM merekrut Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) untuk dipekerjakan keluar negeri yaitu atas nama RATNASARI yang diduga masih dibawah umur, dan apabila tidak memberikan uang tersebut para terdakwa mengancam akan memasukkan korban ke Penjara dan akan menutup tempat kerja korban yaitu PT. Cipta Karya Sejati (CKS) dengan alamat Kelurahan Bumiayu No.189 Kecamatan Kedungkandang Kodya Malang, dan korban karena merasa takut akhirnya hanya bisa memberikan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada para terdakwa tersebut di wilayah Kabupaten Malang.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP. |