1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di RT 03 RW 06 Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar pada tanggal 04 Maret 2008 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama DULSAMURI karena Tua dan dikebumikan di Sentul Kota Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama DULSAMURI tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |