Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2021/PN Blt PT. BPR MULYA SRI REJEKI 1.SUKARTIK
2.YURIANTO
3.NURNGALI
4.SAKINEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2021/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MULYA SRI REJEKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDAH DWI WULANDARIPT. BPR MULYA SRI REJEKI
Tergugat
NoNama
1SUKARTIK
2YURIANTO
3NURNGALI
4SAKINEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.131.500,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau Para Tergugat merupakan wansprestasi kepada Penggugat.
3.Menghukum kredit Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau Para Tergugat untuk melunasi seluruh pinjamannya pada PT. BPR Mulya Sri Rejeki    Rp. 30.131.500,- (Tiga Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah). Dengan rinciannya sebagai berikut:
Jenis Keterangan
Yang seharusnya dibayarkan Yang sudah Dibayar Yang belum Dibayar
Pokok 25.000.000 8.558.500 16.441.500
Bunga 13.500.000 3.950.000 9.550.000
Denda 4.140.000 -          4.140.000
Total 42.640.000 12.508.500 30.131.500
 
RINCIAN PERHITUNGAN DENDA
ANGSURAN YANG TERLAMBAT TANGGAL PEMBAYARAN TANGGAL SEHARUSNYA BAYAR HARI DENDA BELUM DIBAYAR (Rp)
Angsuran Ke 1 31/01/2020 03/02/2020 0 0
Angsuran Ke 2 11/03/2020 03/03/2020 8 Rp. 60.000,-
Angsuran Ke 3 15/04/2020 03/04/2020 12 Rp. 90.000,- 
Angsuran Ke 4 03/06/2020 03/05/2020 31 Rp. 232.500,-
Angsuran Ke 5 03/06/2020 03/06/2020 0 0
Angsuran Ke 6 08/07/2020 03/07/2020 5 Rp. 37.500,-
Angsuran Ke 7 13/08/2020 03/08/2020 10 Rp. 75.000,-
Angsuran Ke 8 17/09/2020 03/09/2020 14 Rp. 105.000,-
Angsuran Ke 9 30/10/2020 03/10/2020 27 Rp. 202.500,-
Angsuran Ke 10 30/11/2020 03/11/2020 27 Rp. 202.500,-
Angsuran Ke 11 28/01/2021 03/12/2020 56 Rp. 420.000,-
Hitungan sampai akhir bulan 12 31/12/2021 03/01/2021 362 Rp. 2.715.000,-
TOTAL Rp. 4.140.000,-
Keterangan: Rumus Perhitungan Denda = Angsuran bunga X 2% X Hari keterlambatan (sesuai dengan perjanjian kredit pasal 7)
4.Menghukum kredit Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak