Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
281/Pdt.P/2024/PN Blt CIPLIS SRI MINAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 281/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CIPLIS SRI MINAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa pemohon adalah orang tua (Ibu Kandung) dan sekaligus kuasa/wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama Fiorenza Amanda Putri, Lahir di Kotabaru pada tanggal 5 Agustus 2010, umur 14 Tahun:
3.Memberi ijin kepada pemohon (Ciplis Sri Minawati) bertindak untuk diri sendiri dan atau sebagai kuasa/wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama Fiorenza Amanda Putri, Perempuan Lahir di Kotabaru pada tanggal
5 Agustus 2010, umur 14 Tahun untuk menyelesaikan pengurusan menjual tanah dan rumah hasil waris tersebut di NotarisĀ  sebagaimana tercantum dalam Kutipan Sertifikat Hak Milik No. 02507 dengan Luas; 1351 M2 atas nama: Mimit Yudi Winarta denganSPPT 35.05.190.012.000.4578.7 atas nama Mimit Yudi Winarta dengan luas 1342 m2 Objek tersebut terletak di ; Desa Bacem, Ponggok, Kabupaten Blitar.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak