Dakwaan |
Kesatu :
----------Bahwa ia terdakwa JOKO SUSILO Alias SUSILO bin MISELAN pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 , bertempat di Pinggir Jalan Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar ,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima ,menjadi parantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Berawal ketika terdakwa pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekira pkl 10.00 Wib menghubungi Toni ( D.P.O) untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu seberat setengah gram kemudian Toni menjawab jika membutuhkan sabu-sabu agar menghubungi Muhamad Sutajid alias Sisum . Lalu sekira pkl 13.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Muhamad Sutajid alias Sisum untuk menanyakan apakah jadi membeli sabu-sabu dan terdakwa jawab jadi.
Selanjutnya Muhamad Sutajid alias Sisum meminta kepada terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp 500.000,-( lima ratus ribu rupiah) , namun terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah) , dan uang tersebut terdakwa transfer melalui bank BCA ke no Rekening 0332238912 AN Ana Choirunisa, sekira pkl sekira pkl 20.00 Wib sesuai dengan kesepakatan terdakwa bersama dengan Muhamad Sutajid alias Sisum bertemu dipinggir jalan Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar , Muhamad Sutajid alias Sisum menyerahkan 1 ( satu) paket plastik bening isi sabu-sabukepada terdakwa .
Bahwa terdakwa sudah 7 kali melakukan pembelian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Muhamad Sutajid .
Beberapa saat kemudian ketika terdakwa berada dipinggir jalan perempatan Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar saksi Budi Santoso, saksi Andik Hadi P dan anggota opsnal Reskoba Polres Blitar kota melakukan penangkapan dan penggeledahan pada terdakwa ditemukan barang barang berupa : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Diplomat,1 (satu) lembar kertas warna putih, 1 (satu) kantong plastik bening/klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 ( nol koma empat puluhsembilan ) gram dan 1 (satu) buah Hp merk oppo warna merah dengan nomor simcard 085815283199.yang ditaruh disaku celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa .
Bahwa barang berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 ( nol koma empat puluh sembilan ) gram tersebut setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Blitar dengan berat : jenis barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,49 gram berat plastik 0,16 gram berat bersih 0,33 gram sisa untuk labfor 0,02 gram sisa barang bukti ( bersih ) 0,31 gram .
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No Lab : 03058/NNF/2021 tanggal 09 April 2021 Bahwa barang bukti dengan No : 06456/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram barang bukti milik terdakwa JOKU SUSILO Alias SUSILO Bin MISELAN sesuai dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti No : 06456/ 2021/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------
Atau
Kedua :
----------Bahwa ia terdakwa JOKO SUSILO Alias SUSILO Bin MISELAN pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 , bertempat di Pinggir Jalan Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagaiberikut -----------------------------------------
----Berawal anggota Satreskoba Polres Blitar Kota bersama dengan Opsnal Reskoba Polres Kota Blitar antara lain saksi Budi Santoso dan saksi Andik Hadi P berdasarkan surat perintah Tugas penangkapan dan penggeledahan dari Kasat Narkoba Polres Blitar kota melakukan penangkapan terdakwa dipinggir jalan tepatnya diperempatan Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar ,dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Diplomat,1 (satu) lembar kertas warna putih, 1 (satu) kantong plastik bening/klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 ( nol koma empat puluhs embilan ) gram dan 1 (satu) buah Hp merk oppo warna merah dengan nomor simcard 085815283199.yang ditaruh disaku celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa .
Bahwa sabu-sabu yang terdakwa bawa tersebut rencanya akan terdakwa jual kembali kepada temannya yang bernama Fery namun belum terjual tertangkap petugas .
Bahwa barang berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 ( nol koma empat puluh sembilan ) gram tersebut setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Blitar dengan berat : jenis barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,49 gram berat plastik 0,16 gram berat bersih 0,33 gram sisa untuk labfor 0,02 gram sisa barang bukti ( bersih ) 0,31 gram .
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No Lab : 03058/NNF/2021 tanggal 09 April 2021 Bahwa barang bukti dengan No : 06456/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram barang bukti milik terdakwa JOKO SUSILO Alias SUSILO Bin MISELAN sesuai dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti No : 06456/ 2021/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|