Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2021/PN Blt LILIK PUJIATI, SH JOKO SUSILO Alias SUSILO Bin MISELAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.1110/M.5.22/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SUSILO Alias SUSILO Bin MISELAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.JOKO SUSILO Alias SUSILO Bin MISELAN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu   :

----------Bahwa ia  terdakwa JOKO SUSILO Alias SUSILO  bin MISELAN     pada hari  Senin     tanggal 08  Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib  atau pada suatu waktu lain dalam bulan  Maret   tahun  2021  , bertempat di Pinggir Jalan   Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten  Blitar  atau  pada tempat  tempat  lain yang masih  termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar ,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima ,menjadi parantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan   mana  dilakukan dengan cara sebagai berikut  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Berawal ketika  terdakwa pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekira pkl 10.00 Wib  menghubungi Toni ( D.P.O) untuk memesan  narkotika jenis sabu-sabu seberat setengah  gram  kemudian Toni menjawab  jika membutuhkan sabu-sabu agar menghubungi Muhamad Sutajid alias Sisum . Lalu sekira pkl 13.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Muhamad  Sutajid alias Sisum untuk menanyakan apakah jadi membeli sabu-sabu dan terdakwa jawab jadi.
Selanjutnya Muhamad Sutajid alias Sisum meminta kepada  terdakwa untuk  mentransfer uang sebesar Rp 500.000,-( lima ratus ribu rupiah) , namun terdakwa hanya memiliki  uang sebesar Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah) ,  dan uang tersebut terdakwa transfer  melalui bank BCA ke no Rekening  0332238912 AN Ana Choirunisa, sekira pkl  sekira pkl 20.00 Wib sesuai dengan kesepakatan terdakwa  bersama dengan Muhamad Sutajid alias Sisum  bertemu dipinggir jalan Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar  , Muhamad Sutajid alias Sisum menyerahkan  1 ( satu) paket plastik bening isi sabu-sabukepada terdakwa .
Bahwa terdakwa sudah 7 kali melakukan pembelian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Muhamad Sutajid .
Beberapa saat kemudian ketika  terdakwa berada dipinggir jalan perempatan Desa  Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar saksi Budi Santoso, saksi Andik Hadi P dan anggota opsnal Reskoba Polres Blitar kota melakukan penangkapan dan penggeledahan pada terdakwa ditemukan barang barang berupa : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Diplomat,1 (satu) lembar kertas warna putih, 1 (satu) kantong plastik bening/klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 ( nol koma empat puluhsembilan ) gram dan 1 (satu) buah Hp merk oppo warna merah dengan nomor simcard 085815283199.yang ditaruh disaku celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa .
Bahwa barang berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 ( nol koma empat puluh sembilan ) gram tersebut setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Blitar dengan berat :  jenis barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,49 gram berat plastik 0,16 gram berat bersih 0,33 gram sisa untuk labfor 0,02 gram sisa barang bukti ( bersih ) 0,31 gram .
Berdasarkan hasil  pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No Lab :  03058/NNF/2021 tanggal 09 April 2021  Bahwa barang bukti dengan No : 06456/2021/NNF   :  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto  0,010 gram  barang bukti milik terdakwa JOKU SUSILO Alias SUSILO Bin MISELAN      sesuai dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti No : 06456/ 2021/NNF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang Undang  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------
    
 Atau

Kedua :

----------Bahwa  ia  terdakwa JOKO SUSILO Alias SUSILO Bin MISELAN     pada hari   Senin     tanggal 08 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib  atau pada suatu waktu lain dalam bulan  Maret   tahun  2021  , bertempat di Pinggir Jalan   Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten  Blitar  atau  pada tempat  tempat  lain yang masih  termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman    perbuatan   mana  dilakukan dengan cara sebagaiberikut  -----------------------------------------
----Berawal  anggota Satreskoba Polres Blitar Kota  bersama dengan Opsnal Reskoba Polres Kota Blitar antara lain saksi Budi Santoso dan saksi Andik Hadi P berdasarkan surat perintah Tugas penangkapan dan penggeledahan dari Kasat Narkoba Polres Blitar kota melakukan penangkapan terdakwa dipinggir jalan tepatnya diperempatan Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar ,dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Diplomat,1 (satu) lembar kertas warna putih, 1 (satu) kantong plastik bening/klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 ( nol koma empat puluhs embilan ) gram dan 1 (satu) buah Hp merk oppo warna merah dengan nomor simcard 085815283199.yang ditaruh disaku celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa .
Bahwa sabu-sabu yang terdakwa bawa tersebut rencanya akan terdakwa jual kembali kepada temannya yang bernama Fery namun belum terjual tertangkap petugas .
Bahwa barang berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 ( nol koma empat puluh sembilan ) gram tersebut setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Blitar dengan berat :  jenis barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,49 gram berat plastik 0,16 gram berat bersih 0,33 gram sisa untuk labfor 0,02 gram sisa barang bukti ( bersih ) 0,31 gram .
Berdasarkan hasil  pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No Lab :  03058/NNF/2021 tanggal 09 April 2021  Bahwa barang bukti dengan No : 06456/2021/NNF   :  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,010 gram  barang bukti milik terdakwa JOKO SUSILO Alias SUSILO Bin MISELAN      sesuai dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti No : 06456/ 2021/NNF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang   No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya