Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
412/Pid.B/2016/PN Blt | Samsul Hadi, S.H. | MUSTOLIFAH Binti MAT ISKAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Sep. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
Nomor Perkara | 412/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Sep. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 444/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwaMUSTOLIFAH Binti MAT ISKAK, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi sekitar bulan September 2013, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara : Pada awalnya terdakwa MUSTOLIFAH menikah dengan saksi EDY AMINANTO di KUA Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara dengan Akta Nikah Nomor : 607/63/XI/88, tanggal 25 Nopember 1988, kemudian terdakwa pada sekitar tahun 2011 mengurus perceraian terhadap suaminya EDY AMINANTO melalui seseorang yang bernama MAS’UD (DPO), kemudian tanpa melalui proses persidangan di Pengadilan agama, terbitlah Akta Cerai palsu, Nomor : 0598/AC/2011/PA/Msy*) Pml. Bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menggunakan Akta Cerai palsu tersebut untuk mengurus serta merubah Kartu Keluarga di Dusun Jepun RT.12 /08 Desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, yang awalnya antara EDY AMINANTO dan terdakwa MUSTOLIFAH masih ada ikatan suami isteri yang sah/Kawin, sehingga terjadi pemecahan Kartu Keluarga dan merubah status suami isteri tersebut menjadi Duda cerai hidup dan Janda cerai hidup, padahal diketahui bahwa antara terdakwa MUSTOLIFAH dan EDY AMINANTO masih terikat perkawinan yang sah, mengingat antara terdakwa dan EDY AMINANTO tidak pernah melaksanakan perceraian di Pengadilan Agama manapun; Kemudian karena saksi EDY AMINANTO merasa dirugikan yaitu telah terjadi perceraian dengan terdakwa tanpa sepengetahuannya, maka saksi EDY AMINANTO melaporkan kepada pihak yang berwenang; Dan ternyata benar berdasarkan keterangan saksi Dra. SITI DAMROH sebagai Wakil Panitera Pengadilan Agama Pemalang Jawa Tengah, yang menerangkan bahwa Akta Cerai nomor Perkara 0585/Pdt.G/2011/PA Pml, benar tercatat, namun identitas tidak ada atau yang tercatat pada nomor pendaftaran atas nama TARMUNI Binti CARMO sebagai penggugat melawan ABDUL KADIR Bin M. URIP sebagai tergugat, dan perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Pemalang pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan putusan gugur, oleh karena itu maka Pengadilan Agama Pemalang tidak menerbitkan Akta Cerai. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi EDY AMINANTO merasa dirugikan karena atatusnya menjadi Duda Cerai hidup; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |