Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2017/PN Blt MUHHAMMAD HIKMATIAR JOHANSYAH 1.LUKMAN ARI WIBOWO
2.. EDY SUPRAPTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 15 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHHAMMAD HIKMATIAR JOHANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDI PRIONO , SH.MUHHAMMAD HIKMATIAR JOHANSYAH
Tergugat
NoNama
1LUKMAN ARI WIBOWO
2. EDY SUPRAPTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2.  Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur;
  3.  Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik Sah dari Objek Tersita;
  4.  Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blitar, Nomor: 0129/Pdt.G/2016/PN.BLT, tanggal 04 Mei 2017; 
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan yang diletakkan pada tanggal 17 April 2017 atas Objek Tersita dalam Putusan tersebut;
  6. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
  7. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak