Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2020/PN Blt PT BPR HAMBANGUNARTHA SELARAS CAB KOTA 1.DJONI OPERIANTO TRISULA
2.ARISE TWINDIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2020/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR HAMBANGUNARTHA SELARAS CAB KOTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DJONI OPERIANTO TRISULA
2ARISE TWINDIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.459.972,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II  telah melakukan Wanprestasi Kepada Penggugat.
3.Menyatakan demi hukum bahwa total tunggakan pinjaman Tergugat kepada Penggugat Sebesar Rp. 66.459.972,- (Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh total tunggakan pinjaman Tergugat kepada Penggugat Sebesar Rp. 66.459.972,- (Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
5.Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka Penggugat berhak untuk meminta agunan tambahan berupa aset yang dimiliki sebagai pelunasan atas pinjaman tersebut.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan Surat Peringatan (SP) ke III (Tiga) yang berbunyi apabila terjadi proses hukum semua biaya akan ditanggung oleh debitur

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak