Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Blt Fatoni Budi Prasetyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fatoni Budi Prasetyo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ROYANI ENDAH PURNAMI, SH., MH.Fatoni Budi Prasetyo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan memberi izin kepada PEMOHON (FATONI BUDI PRASETYO) untuk bertindak sebagai kuasa menjual atau mewakili atas nama anak-anak kandung PEMOHON yang masih di bawah umur bernama: AMEERA SYIFA AZ ZAHRA lahir di Blitar, tanggal 27 Juli 2013 (umur: 11 tahun) dan SULTHAN YUSUF AHMADINEJAD lahir di Blitar, 5 Oktober 2016 (umur: 8 tahun) dalam hal ini untuk melakukan proses mengurus/menyelesaikan seluruh proses administrasi Akta Jual-Beli di Notaris/PPAT yang mana objek jual-beli berupa sebidang tanah kosong berdasarkan:
-Sertifikat Hak Milik Nomor. 32 dengan luas 746 m2 (tujuh ratus empat puluh enam meter persegi) terletak di desa Togogan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dengan batas-batas:
Utara : Jalan Desa
Selatan : Tanah milik sdr. Marumi
Timur : Tanah milik sdr. Kasiman
Barat : Tanah milik sdr. Kadimin
3.Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak