Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II adalah salah satu ahli waris yang sah dari (alm) JAN LEONARD EQUIN SMITH sebagai ahli waris Pengganti dari (alm) JAN ROBERTUS de SMITH;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Objek Sengketa dalam Perkara ini;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan dan Menetapkan atas Objek Sengketa, yaitu: tanah yang tercatat dalam Eigendom Verponding Nomor: 231 seluas + 611 m2, atas nama LE SMITH, yang terletak di Desa Nglegok Kecamatan Nglegok kabupaten Blitar, yang saat ini tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 atas nama Pemerintah daerah Tingkat II Blitar. Adalah Harta Peninggalan (alm) JAN LEONARD EQUIN de SMITH yang menjadi Bagian Waris Penggugat I, Penggugat II dan anak-anak kandung/ahli waris (alm) JAN ROBERTUS de SMITH;
- Menyatakan:
- Segala bentuk akta-akta/surat-surat apapun yang dijadikan dasar permohonan hak pakai atas Objek Sengketa oleh Tergugat I atau siapapun;
- Keputusan Kantor Pertanahan dari segala tingkatan yang memberikan Hak Pakai kepada Pemerintah Kabupaten Blitar (Tergugat I)
-
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Blitar Tidak mempunyai kekuatan hukum (Buiten effect stellen);
- Menghukum Tergugat II atau siapapun yang menguasai Objek sengketa untuk menyerahkannya kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk bagi waris bersama-sama para ahli waris yang berhak atasnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I dan Penggugat II:
- Kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah);
- Kerugian immaterial berupa terhalangnya hak penguasaan objek sengketa, jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 1000.000.000,-(satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat secara tunai dan seketika membayar uang paksa sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan pengadilan ini .
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|