Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada PEMOHON untuk merubah/membetulkan penulisan identitas dalam;
-Dalam KTP dengan NIK : 8271031702850003 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3505070905190003
Tertulis : ANDRY, Lahir di Blitar pada tanggal 17 Februari 1985
Agar dirubah menjadi : ANDRI SUTION, Lahir di Blitar pada tanggal 07 Juni 1985
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat dan dibetulkan sesuai dengan yang ada dalam register yang sedang berjalan ;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; |