Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2024/PN Blt RR HARTINI, S.H. YENY DEDIANTO Als DEDI Bin (Alm) SOLIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2521/M.5.22/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa ia terdakwa YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN   pada hari Rabu tanggal 31  Juli 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2024 bertempat  di  desa Slorok Kecamatan Doko Kabupaten Blitar  atau setidak-tidaknya  di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Blitar  telah memproduksi atau  mengedarkan sedian farmasi dan /atau alat  kesehatan  yang tidak memenuhi  standart  dan /atau  persyaratan    keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu  sebagaimana dmaksud  dalam pasal -------Bahwa pada awalnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm)  karena telah mengedarkan sediaan farmasi  kepada saudara Filipo Pratama Putra Als Fifo Als Ompong dan mengakui kalau telah mendapatkan pil dobel L tersebut dari terdakwa   YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN   dan ketika saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) ditangkap dan digeledah telah didapati barang bukti berupa:  1 (satu) bungkus  plastic  beris 1000 (seribu ) butir pil dobel L, 1 (satu) bungkus plastik  berisi  832 (delapan ratus tigapuluh dua) butir pil dobel L , 1 (satu) bungkus  plastic  berisi 42 (empat puluh dua)  butir pil dobel L yang akhirnya  petugas melakukan penangkapan  terhadap terdakwa YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN   dan mengakui terus terang perbuatannya,

-------Bahwa terdakwa  YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN   mengedarkan pil  dobel L kepada saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm)  sudah 3 (tiga) kali dan yang terakhir  pada hari Rabu tanggal  31 Juli 2024 sekiar jam  09.00 WIB  dimana sebelumnya saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm)  menghubungi terdakwa YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN dengan WA ke HP merk  Redmi  nomor simcard 085649660346 milik terdakwa  YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN dengan maksud untuk memesan  pil dobel L  sebanyak  2 (dua)  bungkus  masing-masing berisi 1000 (seribu ) butir dengan harga per  1 (satu) bungkus  berisi 1000 ( seribu) butir  adalah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) . Kemudian terdakwa  YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN berjanji untuk mengantarkannya  keesokan harinya. Selanjutnya keesokan harinya  terdakwa YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN  menghubungi  saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm dengan mengatakan kalau  akan  mengantar pil dobel L  pesanannya   dan mengatakan   akan memberi saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) sebanyak 3 (tiga) bungkus.  Selanjutnya sekira jam 09.00 WIB  terdakwa YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN sampai kerumah saksi  MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) di desa Slorok  Kecamatan Doko Kabupaten  Blitar.  Pada saat bertemu tersebut terdakwa YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN menyerahkan 3 (tiga) bungkus  masing-masing berisi 1000 (seribu ) butir pil dobel L kepada  saksi   MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm), namun saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm), masih belum  memberikan uang pembeliannya  dan akan dibayar kalau barang berupa pil dobel L tersebut sudah laku dijual. Bahwa terdakwa YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN mendapatkan pil dobel L tersebut dari Saudara AGUS (DPO) dengan harga pembelina per 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh  ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)  sehingga terdakwa  YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- per 1 (satu) bungkus  yang berisi 1000 (seribu ) butir. Bahwa pil dobel L tersebut diedarkan  oleh terdakwa YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN tidak memenuhi  standart  dan /atau  persyaratan    keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris  Kriminalistik  No. Lab. 06586/NNF/2024  tanggal 27 Agustus   2024 diperoleh kesimpulan   bahwa barang bukti  dengan nomor: 19889/2024/NOF   seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil  HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi  termasuk Datar Obat keras

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 435 jo pasal  138  ayat (2)  dan ayat (3)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang  Kesehatan                                                                                                                                                                                                                         ATAU

KEDUA                                                                                                                                                      

--------Bahwa ia terdakwa YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN   pada hari Rabu tanggal 31  Juli 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2024 bertempat  di  desa Slorok Kecamatan Doko Kabupaten Blitar  atau setidak-tidaknya  di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Blitar  terdakwa tidak memiliki   keahlian  dan kewenangan  tetapi melakukan praktik  kefarmasian  sebagaimana dimaksud  dalam pasal 145 ayat 1 yang terkait dengan sediaan farmasi  berupa obat  keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa pada awalnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm)  karena telah mengedarkan sediaan farmasi  kepada saudara Filipo Pratama Putra Als Fifo Als Ompong dan mengakui kalau telah mendapatkan pil dobel L tersebut dari terdakwa   YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN   dan ketika saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) ditangkap dan digeledah telah didapati barang bukti berupa:  1 (satu) bungkus  plastic  beris 1000 (seribu ) butir pil dobel L, 1 (satu) bungkus plastik  berisi  832 (delapan ratus tigapuluh dua) butir pil dobel L , 1 (satu) bungkus  plastic  berisi 42 (empat puluh dua)  butir pil dobel L yang akhirnya  petugas melakukan penangkapan  terhadap terdakwa YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN   dan mengakui terus terang perbuatannya,

-------Bahwa terdakwa  YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN  mengedarkan pil  dobel L kepada saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm)  sudah 3 (tiga) kali dan yang terakhir  pada hari Rabu tanggal  31 Juli 2024 sekiar jam  09.00 WIB  dimana sebelumnya saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm)  menghubungi terdakwa YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN dengan WA ke HP merk  Redmi  nomor simcard 085649660346 milik terdakwa  YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN dengan maksud untuk memesan  pil dobel L  sebanyak  2 (dua)  bungkus  masing-masing berisi 1000 (seribu ) butir dengan harga per  1 (satu) bungkus  berisi 1000 ( seribu) butir  adalah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) . Kemudian terdakwa  YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN berjanji untuk mengantarkannya  keesokan harinya. Selanjutnya keesokan harinya  terdakwa YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN  menghubungi  saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm dengan mengatakan kalau  akan  mengantar pil dobel L  pesanannya   dan mengatakan   akan memberi saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) sebanyak 3 (tiga) bungkus.  Selanjutnya sekira jam 09.00 WIB  terdakwa YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN sampai kerumah saksi  MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) di desa Slorok  Kecamatan Doko Kabupaten  Blitar.  Pada saat bertemu tersebut terdakwa YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN menyerahkan 3 (tiga) bungkus  masing-masing berisi 1000 (seribu ) butir pil dobel L kepada  saksi   MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm), namun saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm), masih belum  memberikan uang pembeliannya  dan akan dibayar kalau barang berupa pil dobel L tersebut sudah laku dijual. Bahwa terdakwa YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN mendapatkan pil dobel L tersebut dari Saudara AGUS (DPO) dengan harga pembelina per 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh  ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)  sehingga terdakwa  YENI DEDIANTO  Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- per 1 (satu) bungkus  yang berisi 1000 (seribu ) butir. Bahwa terdakwa   tidak memiliki   keahlian  dan kewenangan  tetapi melakukan praktik  kefarmasian

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris  Kriminalistik  No. Lab. 06586/NNF/2024  tanggal 27 Agustus   2024 diperoleh kesimpulan   bahwa barang bukti  dengan nomor: 19889/2024/NOF   seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil  HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi  termasuk Datar Obat keras

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentan Kesehatan 

Pihak Dipublikasikan Ya