Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya :
2.Menetapkan, memberi ijin kepda Pemohon untuk merubah/membetulkan identitas Pemohon:
-Dalam Kartu Tanda penduduk (KTP) NIK : 3505135806960002 tertulis nama EPY NUFITA SARI lahir di Blitar pada tanggal 18 Juni 1996 dirubah / dibetulkan menjadi EFY NUFITA SARI lahir di Blitar pada tanggal 23 juli 1999
-Dalam kartu Keluarga (KK) NIK : 35015135806960002 tertulis EPY NUFITA SARI lahir di Blitar pada tanggal 18 Juni 1996 dirubah / dibetulkan menjadi EFY NUFITA SARI lahir di Blitar pada tanggal 23 juli 1999
3.Memerintahkan kepada Pemohon Untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan ;
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |