Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2021/PN Blt KSP Sahabat Mitra Sejati 1.Yudianto
2.Siti Aminah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2021/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 09 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Sahabat Mitra Sejati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yudianto
2Siti Aminah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 457.261.143,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat  untuk membayar hutangnya pertanggal 09 September 2020 adalah sebesar Rp. 457,261,143 (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Empat Puluh Tiga Rupiah) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
4.Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan pengosongan atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.00862 seluas 373 M2 penerbitan tanggal 01/Oktober/2007 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 358/Kendalrejo/2007 tanggal 26/September/2007 yang terletak di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Bllitar, Provinsi Jawa Timur, tercatat atas nama Siti Aminah; 
5.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak