Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal 09 September 2020 adalah sebesar Rp. 457,261,143 (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Empat Puluh Tiga Rupiah) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
4.Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan pengosongan atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.00862 seluas 373 M2 penerbitan tanggal 01/Oktober/2007 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 358/Kendalrejo/2007 tanggal 26/September/2007 yang terletak di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Bllitar, Provinsi Jawa Timur, tercatat atas nama Siti Aminah;
5.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |