Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.Sus/2016/PN Blt Ipe Wiryaningtyas, S.H. SAKRI Bin Alm KASDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 326/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 346/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Ipe Wiryaningtyas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKRI Bin Alm KASDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SAKRI Bin alm.KASDI pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2016 bertempat di hutan petak 5 A  RPH Kaulon masuk Ds.Kaulon Kec.Sutojayan Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja  mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

Pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 sekira pukul 07.00 WIB  terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke hutan masuk RPH Kaulon  Kec.Sutojayan Kab.Blitar  dengan berjalan kaki dengan tujuan mencari rumput, sesampai di hutan masuk RPH Kaulon tersebut  saat terdakwa mencari rumput  melihat ada pohon kayu jati yang sudah dalam keadaan roboh, melihat hal tersebut terdakwa pergi ke gubugnya dan mengambil gergaji kayu manual kemudian menggergaji pohon kayu jati yang sudah roboh tersebut dengan ukuran panjang sekitar 180 Cm diameter sekitar 13 Cm,setelah selesai memotong kayu jati tersebut lalu dipindahkan dan ditaruh di tepi jalan, sementara terdakwa memulangkan rumputnya, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa kembali lagi ke hutan RPH Kaulon tersebut dan mengambil kayu jati yang sudah dipotong tersebut untuk dibawa ke rumahnya dengan cara dipanggul di pundak kirinya untuk dibawa ke rumahnya , akan tetapi dalam perjalanan ke rumahnya masih sekitar 50 meteran dan masih dalam kawasan hutan petak 5A RPH Kaulon tersebut ada Petugas perhutani yang sedang patroli, karena terdakwa dalam mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, kemudian terdakwa dilakukan penangkapan, adapun terdakwa mengambil pohon kayu jati tersebut tidak ijin kepada Pihak yang berwajib / pihak Perhutani, dengan tujuan akan  digunakan untuk tempat tidur, akibat perbuatan terdakwa Pihak Perhutani

mengalami kerugian sebesar Rp.652.000,-  (enam ratus lima puluh dua ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pihak Dipublikasikan Ya