Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SAKRI Bin alm.KASDI pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2016 bertempat di hutan petak 5 A RPH Kaulon masuk Ds.Kaulon Kec.Sutojayan Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke hutan masuk RPH Kaulon Kec.Sutojayan Kab.Blitar dengan berjalan kaki dengan tujuan mencari rumput, sesampai di hutan masuk RPH Kaulon tersebut saat terdakwa mencari rumput melihat ada pohon kayu jati yang sudah dalam keadaan roboh, melihat hal tersebut terdakwa pergi ke gubugnya dan mengambil gergaji kayu manual kemudian menggergaji pohon kayu jati yang sudah roboh tersebut dengan ukuran panjang sekitar 180 Cm diameter sekitar 13 Cm,setelah selesai memotong kayu jati tersebut lalu dipindahkan dan ditaruh di tepi jalan, sementara terdakwa memulangkan rumputnya, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa kembali lagi ke hutan RPH Kaulon tersebut dan mengambil kayu jati yang sudah dipotong tersebut untuk dibawa ke rumahnya dengan cara dipanggul di pundak kirinya untuk dibawa ke rumahnya , akan tetapi dalam perjalanan ke rumahnya masih sekitar 50 meteran dan masih dalam kawasan hutan petak 5A RPH Kaulon tersebut ada Petugas perhutani yang sedang patroli, karena terdakwa dalam mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, kemudian terdakwa dilakukan penangkapan, adapun terdakwa mengambil pohon kayu jati tersebut tidak ijin kepada Pihak yang berwajib / pihak Perhutani, dengan tujuan akan digunakan untuk tempat tidur, akibat perbuatan terdakwa Pihak Perhutani
mengalami kerugian sebesar Rp.652.000,- (enam ratus lima puluh dua ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan |