Dakwaan |
Kesatu :
--------- Bahwa ia terdakwa PUNKY HERMAWAN als. CUBONG Bin ANAS HERMAWAN (alm) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Ds. Jeding Kec. Sanankulon Kab. Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di daerah Sanankulon Kab. Blitar sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis Sabu. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Andika beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar Kota menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi selanjutnya team dari Polres Blitar Kota berhasil mengamankan terdakwa di tempat bilyard yang beralamat di Jl. Rayungwulan Kel. Blitar Kec. Sukorejo Kota Blitar yang pada saat itu terdakwa sedang bersama dengan temannya yaitu saksi Alfin, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Andika beserta team melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Infinix warna biru beserta simcard 082231058004 sedangkan penggeledahan terhadap saksi Alfin ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar sobekan solasi warna hitam; 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam; 1 (satu) plastik klip isi sabu dengan berat kotor 0,25 gram beserta plastiknya; 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dongker berserta simcard 085806540767 dan setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar Kota dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu- sabu yang berada di tangan saksi Alfin diperoleh dengan cara membeli kepada terdakwa dan terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Tumo (DPS).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi Alfin dan mengatakan bahwa ada uang sebesar Rp.350.000,- dan saksi Alfin tambahi sebesar Rp.200.000,- sehingga menjadi Rp.550.000,- dan meminta menjadikan ½ gram paket sabu, kemudian terdakwa menjawab iya nanti, kemudian saksi Alfin meminta nomor rekening milik terdakwa dan terdakwa mengirimi nomor rekening BCA 0902500063 an. Punky Hermawan, sekira pukul 15.00 Wib saksi Alfin tranfer uang tersebut kerekening yang telah saya berikan kemudian terdakwa mngetakan supaya menungu dulu untuk barangnya, dan sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Alfin untuk memberitahu bahwa pesanan sabu sudah ada dan terdakwa mengirim peta ranjauan kepada saksi Alfin yang berada di pinggir jalan Ds. Jeding Kec. Sanankulon Kab. Blitar tepatnya di pinggir jembatan dengan dibungkus isolasi warna putih, kemudian saksi Alfin mengambil sabu-sabu tersebut dan saksi Alfin bawa pulang;
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan pesanan dari Saksi Alfin kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Tumo melalui pesan WA untuk memesankan sabu-sabu titipan dari Saksi Alfin yang mana awalnya terdakwa chat WA bertanya “apakah ready” dan dijawab oleh Sdr Tumo “seperti biasa transfer dulu” kemudian terdakwa transfer kepada Sdr. Tumo melalui aplikasi “SAKUKU” milik Sdr. Tumo 0882010529722 sekira 30 menit kemudian terdakwa dikirimi pesan peta ranjauan oleh Sdr. Tumo, kemudian peta Ranjauan tersebut terdakwa teruskan kepada saksi Alfin untuk diambil sesuai dengan lokasi di peta tersebut.
- Bahwa terdakwa dalam membeli dan menjual Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 10012/NNF/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, A.Pt., M.Si dengan nomor bukti 28286/2024/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,021 gram yang disita dari terdakwa Muhamad Alfin Hidayat als. Mongin Bin Wiji (alm), Dkk, dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :
Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa PUNKY HERMAWAN als. CUBONG Bin ANAS HERMAWAN (alm) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Ds. Jeding Kec. Sanankulon Kab. Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di daerah Sanankulon Kab. Blitar sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis Sabu. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Andika beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar Kota menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi selanjutnya team dari Polres Blitar Kota berhasil mengamankan terdakwa di tempat bilyard yang beralamat di Jl. Rayungwulan Kel. Blitar Kec. Sukorejo Kota Blitar yang pada saat itu terdakwa sedang bersama dengan temannya yaitu saksi Alfin, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Andika beserta team melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Infinix warna biru beserta simcard 082231058004 sedangkan penggeledahan terhadap saksi Alfin ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar sobekan solasi warna hitam; 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam; 1 (satu) plastik klip isi sabu dengan berat kotor 0,25 gram beserta plastiknya; 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dongker berserta simcard 085806540767 dan setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar Kota dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu- sabu yang berada di tangan saksi Alfin diperoleh dengan cara membeli kepada terdakwa dan terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Tumo (DPS).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi Alfin dan mengatakan bahwa ada uang sebesar Rp.350.000,- dan saksi Alfin tambahi sebesar Rp.200.000,- sehingga menjadi Rp.550.000,- dan meminta menjadikan ½ gram paket sabu, kemudian terdakw amenjawab iya nanti, kemudian saksi Alfin meminta nomor rekening milik terdakwa dan terdakwa mengirimi nomor rekening BCA 0902500063 an. Punky Hermawan, sekira pukul 15.00 Wib saksi Alfin tranfer uang tersebut kerekening yang telah saya berikan kemudian terdakwa mngetakan supaya menungu dulu untuk barangnya, dan sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Alfin untuk memberiyahu bahwa pesanan sabu sudah ada dan terdakwa mengirim pera ranjauan kepada saksi Alfin yang berada di pinggir jalan Ds. Jeding Kec. Sanankulon Kab. Blitar tepatnya di pinggir jembatan dengan dibungkus isolasi warna putih, kemudian saksi Alfin mengambil sabu-sabu tersebut dan saksi Alfin bawa pulang;
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan pesanan dari Saksi Alfin kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Tumo melalui pesan WA untuk memesankan sabu-sabu titipan dari Saksi Alfin yang mana awalnya terdakwa chat WA bertanya “apakah ready” dan dijawab oleh Sdr Tumo “seperti biasa transfer dulu” kemudian terdakwa transfer kepada Sdr. Tumo melalui aplikasi “SAKUKU” milik Sdr. Tumo 0882010529722 sekira 30 menit kemudian terdakwa dikirimi pesan peta ranjauan oleh Sdr. Tumo, kemudian peta Ranjauan tersebut terdakwa teruskan kepada saksi Alfin untuk diambil sesuai dengan lokasi di peta tersebut
- Bahwa terdakwa dalam membeli dan menjual Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 10012/NNF/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, A.Pt., M.Si dengan nomor bukti 28286/2024/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,021 gram yang disita dari terdakwa Muhamad Alfin Hidayat als. Mongin Bin Wiji (alm), Dkk, dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :
Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|