Dakwaan |
- DAKWAAN PERTAMA :
---------Bahwa ia Terdakwa GENDYS ARFIA BUDIAWAN alias GENDIS bin MUDAWANTO, pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, sekitar pukul 19.30 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan September 2024, bertempat di Jl. Manggar No 3 Rt 01 Rw 07 Kel sukorejo, Kec. Sukorejo, Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa awalnya Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota yaitu Sdr. DIMAS YULIANTO dan Sdr. MOCH. RENDRA ASHARI mendapat informasi dari masyarakat yang mana marak terjadi peredaran Pil Dobel L diwilayah Kec. Sukorejo, Kota Blitar, kemudian Saksi berdua melakukan Penyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekitar jam 09.00 WIB, kedua saksi dan Tim telah mengamankan Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS didalam rumah yang beralamat di Jl. Wilis, Gg. I, No.10B, Rt.1, Rw.2 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar ;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) butir Pil Dobel L yang berada dibawah kasur tempat tidurnya dan 1 (satu) buah hp merk Oppo warna biru nomor simcard 0895-6012-16832.
- Bahwa Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS menerangkan jika Pil Doubel L yang ia miliki tersebut berasal dari Terdakwa dengan cara membeli sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa dari keterangan Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 13.00 wib Kedua Saksi dan Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada didalam rumah yang beralamat di Jl. Manggar, No.3, Rt.1, Rw.7 Kel. Sukorejo, Kec. Sukorejo, Kota Blitar.
- Bahwa pada saat dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1.000 (seribu) butir Pil Dobel L dan 1 (satu) HP merk Oppo warna merah beserta simcardnya 085707956570 ;
- Bahwa Terdakwa menerangkan jika benar Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kepada Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS yang mana awalnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, sekitar pukul 19.30 wib , Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS menghubungi Terdakwa melalui Hand Phone lalu menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa menerangkan jika Terdakwa berada dirumah, setelah itu Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS menanyakan “ada pil double L tidak?” dan Terdakwa jawab “ada” setelah itu Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS menjawab “aku otw kerumahmu” dan Terdakwa mengatakan “oke”. setelah itu Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS datang kerumah Terdakwa, setelah bertemu Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik berisi 20 (dua puluh) butir pil double L kepada Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS;
- Bahwa setelah pembelian yang pertama tersebut Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 18.30 wib kembali menghubungi Terdakwa melalui Hand Phone dengan maksud mau membeli Pil Doubel L sebanyak 1 (satu) botol, kemudian menanyakan harganya berapa?” setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. WAYAN lalu bertanya “harga 1 (satu) botol pil double L berapa ?” dan Sdr. WAYAN menerangkan kalau harga “1 (satu) botol berisi 1.000 butir pil double L seharga Rp.1.000.000,-“ setelah mengetahui harga pil double L sejumlah 1 (satu) botol tersebut seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa menghubungi Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS dan memberitahukan jika harga “1 (satu) botol yaitu Rp. 1.350.000,-” dan Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS menyetujuinya, lalu Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS akan mentransfer uang pembelian Pil Doubel L tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak memiliki Rekening selanjutnya Terdakwa meminjam Nomer Rekening temannya untuk menerima transferan uang dari Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS, kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS untuk mentranfer uang pembelian Pil Doubel L tersebut ke Rekening BRI An. NURKHOLIFAH dengan Nomor 617101016920532”, selanjutnya keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 22.37 wib Sdr. YUDISTIRA SATRIYA alias YUDIS mengirimkan bukti tranfer uang pembelian Pil Double L sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 01.30 wib setelah mendapatkan uang dari Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut Terdakwa kemudian pergi ke daerah Kab. Trengalek untuk menemui Sdr. WAYAN dipinggir Jalan Ds. Kamulan, Kec. Durenan, Kab. Trengalek setelah bertemu Terdakwa menyerahkan uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya Terdakwa menerima 1(satu) botol berisi 1.000,-(seribu) butir pil double L dari Sdr. WAYAN, setelah itu Pil Doubel L tersebut Terdakwa bawa pulang ke Rumahnya di Blitar;
- Bahwa sebelum Pil Doubel L tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS, Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar Kota ;
- Bahwa maksud Terdakwa mengedarkan Pil Doubel L tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yaitu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi saat mengedarkan Pil Doubel L tersebut, Terdakwa tidak memiliki Ijin edar selain itu dalam peredarannya juga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan ;
- Bahwa sebagaimana statusnya, Terdakwa bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas atau seorang Dokter, Terdakwa juga tidak memiliki keahlian serta tidak mengerti akan kasiat atau kemanfaatan dari Pil Doubel L tersebut ;
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 10010/NOF/2024, tertanggal 04 Desember 2024 : Bahwa barang bukti dengan No : 28282/2024/NOF dan No : 28283/2024/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; -----------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------
ATAU KEDUA :
---------Bahwa ia Terdakwa GENDYS ARFIA BUDIAWAN alias GENDIS bin MUDAWANTO, pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, sekitar pukul 19.30 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan September 2024, bertempat di Jl. Manggar No 3 Rt 01 Rw 07 Kel sukorejo, Kec. Sukorejo, Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,dengan sengaja tanpa memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa Obat Keras, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota yaitu Sdr. DIMAS YULIANTO dan Sdr. MOCH. RENDRA ASHARI mendapat informasi dari masyarakat yang mana marak terjadi peredaran Pil Dobel L diwilayah Kec. Sukorejo, Kota Blitar, kemudian Saksi berdua melakukan Penyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekitar jam 09.00 WIB, kedua saksi dan Tim telah mengamankan Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS didalam rumah yang beralamat di Jl. Wilis, Gg. I, No.10B, Rt.1, Rw.2 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar ;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) butir Pil Dobel L yang berada dibawah kasur tempat tidurnya dan 1 (satu) buah hp merk Oppo warna biru nomor simcard 0895-6012-16832.
- Bahwa Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS menerangkan jika Pil Doubel L yang ia miliki tersebut berasal dari Terdakwa dengan cara membeli sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa dari keterangan Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 13.00 wib Kedua Saksi dan Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada didalam rumah yang beralamat di Jl. Manggar, No.3, Rt.1, Rw.7 Kel. Sukorejo, Kec. Sukorejo, Kota Blitar.
- Bahwa pada saat dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1.000 (seribu) butir Pil Dobel L dan 1 (satu) HP merk Oppo warna merah beserta simcardnya 085707956570 ;
- Bahwa Terdakwa menerangkan jika benar Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kepada Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS yang mana awalnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, sekitar pukul 19.30 wib , Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS menghubungi Terdakwa melalui Hand Phone lalu menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa menerangkan jika Terdakwa berada dirumah, setelah itu Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS menanyakan “ada pil double L tidak?” dan Terdakwa jawab “ada” setelah itu Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS menjawab “aku otw kerumahmu” dan Terdakwa mengatakan “oke”. setelah itu Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS datang kerumah Terdakwa, setelah bertemu Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik berisi 20 (dua puluh) butir pil double L kepada Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS;
- Bahwa setelah pembelian yang pertama tersebut Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 18.30 wib kembali menghubungi Terdakwa melalui Hand Phone dengan maksud mau membeli Pil Doubel L sebanyak 1 (satu) botol, kemudian menanyakan harganya berapa?” setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. WAYAN lalu bertanya “harga 1 (satu) botol pil double L berapa ?” dan Sdr. WAYAN menerangkan kalau harga “1 (satu) botol berisi 1.000 butir pil double L seharga Rp.1.000.000,-“ setelah mengetahui harga pil double L sejumlah 1 (satu) botol tersebut seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa menghubungi Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS dan memberitahukan jika harga “1 (satu) botol yaitu Rp. 1.350.000,-” dan Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS menyetujuinya, lalu Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS akan mentransfer uang pembelian Pil Doubel L tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak memiliki Rekening selanjutnya Terdakwa meminjam Nomer Rekening temannya untuk menerima transferan uang dari Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS, kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS untuk mentranfer uang pembelian Pil Doubel L tersebut ke Rekening BRI An. NURKHOLIFAH dengan Nomor 617101016920532”, selanjutnya keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 22.37 wib Sdr. YUDISTIRA SATRIYA alias YUDIS mengirimkan bukti tranfer uang pembelian Pil Double L sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 01.30 wib setelah mendapatkan uang dari Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut Terdakwa kemudian pergi ke daerah Kab. Trengalek untuk menemui Sdr. WAYAN dipinggir Jalan Ds. Kamulan, Kec. Durenan, Kab. Trengalek setelah bertemu Terdakwa menyerahkan uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya Terdakwa menerima 1(satu) botol berisi 1.000,-(seribu) butir pil double L dari Sdr. WAYAN, setelah itu Pil Doubel L tersebut Terdakwa bawa pulang ke Rumahnya di Blitar;
- Bahwa sebelum Pil Doubel L tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. YUDISTIRA SATRIYA PRIYANGGA alias YUDIS, Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar Kota ;
- Bahwa maksud Terdakwa mengedarkan Pil Doubel L tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yaitu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa pada saat Terdakwa melakukan praktek kefarmasian dengan mengedarkan Pil Doubel L tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin edar, status Terdakwa juga bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas atau seorang Dokter, Terdakwa juga tidak memiliki keahlian serta tidak mengerti akan kasiat atau kemanfaatan dari pil doubel L tersebut ;
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 10010/NOF/2024, tertanggal 04 Desember 2024 : Bahwa barang bukti dengan No : 28282/2024/NOF dan No : 28283/2024/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; ----------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|