Dakwaan |
Bahwa ia terdakwaYULIANTO als TONY als KANCIL Bin MUNINDARpada hari Kamis tanggal 18 Agustus2016 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016di Lingkungan Talun KelKlampok Kec. Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam didaerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :---------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas,dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, mengatakan kepada saksi SUKARNI berminat akan membeli rumah sdr. ANSORI ;
- Bahwa ierdakwa lalu meminjam sepeda motor Honda Vario No.Pol. AG 2268 PU milik saksi SRIWATI yang dipakai oleh saksi SUKARNI untuk mengambil uang di Bank yang akan digunakan untuk membayar uang muka pembelian rumah tersebut dengan berkata “ Aku nyilih motore dilut gawe mendet yotro ten ATM “ ;
- Bahwa setelah Terdakwa membawa sepeda motor tersebut,dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri Terdakwa tidak pergi mengambil ATM ke Bank namun dibawa ke Pasuruan tanpa sepengetahuan pemilik sepeda motor tersebut digadaikan ke sdr. MUHAMMAD FADLI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dengan melawan hak uangnya dipergunakan untuk pembelian kipas angin,membayar kost, membayar hutang, dan untuk kebutuhan makan Terdakwa ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SRIWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000,-( sembilan belas juta juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP |