Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
215/Pdt.P/2022/PN Blt DEDIK PRASETYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 215/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 26 Apr. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDIK PRASETYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505042712870001 yang semula tertulis: DEDIK PRASETYO, lahir di Blitar pada tanggal 27 Desember 1987 dirubah/dibetulkan menjadi: DEDIK PRASETIYO, lahir di Blitar pada tanggal 27 Desember 1988 ;
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada KK Nomor: 3505040408060491 yang semula tertulis: DEDIK PRASETYO, lahir di Blitar pada tanggal 27 Desember 1987 dirubah/dibetulkan menjadi: DEDIK PRASETIYO, lahir di Blitar pada tanggal 27 Desember 1988 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak