Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Blt PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR 1.KASMITRI
2.MESILAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.878.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
 
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 8311/SPK/BPR-MSR/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
 
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
 
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 19.333.200,- (Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 17.400.000,- (Tujuh Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 4.144.800,- (Empat Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan ratus Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesarRp. 40.878.000,- (Empat Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 00645
-Atas nama Mesilah
-Terletak di Desa Sumberagung Kec. Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
-Luas : 526 m2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual ataudilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
 
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak