Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.B/2016/PN Blt LINA DWI LESTARI, SH SUWONDO Bin SARMIN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 281/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 302/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LINA DWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWONDO Bin SARMIN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUWONDO Bin SARMIN pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 sekitar jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 bertempat di Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar atau disuatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa sebagai bandar judi cap jiki tanpa ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa telah menerima tombokan dari para penombok/pemain judi cap jiki dengan taruhan uang dengan cara terdakwa menyiapkan peralatan berupa kotak cap jiki, kursi plastik, lampu teplok, kantong dari kain untuk tempat uang, bola tenis, selanjutnya terdakwa membuka kotak judi cap jiki lalu penombok/pemain judi memilih gambar yang ada di kotak jap jiki antara lain gambar gunung, walang, kotak dan bendol, setiap gambar ada 4 (empat) warna yang berbeda, kemudian penombok/pemain judi memilih gambar yang diinginkannya dengan memasang uang taruhan, lalu penombok/pemain judi melemparkan bola didalam kotak cap jiki yang ada senarnya dan dibawah senar ada gambar yang sama dengan gambar yang dipilih oleh para penombok/pemain judi, setelah bola berhenti di salah satu gambar apabila bola berhenti pada gambar dan warna yang sama dengan yang ditebak oleh penombok/pemain judi, maka penombok/pemain judi menang dan memperoleh 10 (sepuluh) kali uang tebakan, apabila  bola berhenti pada gambar dan warna yang tidak sama dengan yang ditebak oleh penombok/pemain judi, maka penombok kalah dan uang tebakan menjadi milik terdakwa, sedangkan untuk mendapatkan keuntungan didasari dari sifat untung-untungan saja,

  • selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian yaitu saksi DITA EGA ANANTA dan DEBBY PRIMA WIDYA MANDALA bertempat di Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.375.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak cap jiki, 1 (satu) buah bola cap jiki, 1 (satu) buah lampu teplok, 1 (satu) buah kantong kain tempat uang (kemploh).  

 

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban perjudian

Pihak Dipublikasikan Ya