INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2022/PN Blt | 1.MUSIRIN 2.Minto 3.SURAJI 4.WIJI ASTUTIK |
4.Jumilah 5.Sumaji |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Mei 2022 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2022/PN Blt | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Mei 2022 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan para penggugat;
2.Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik Tanah dan Bangunan yang terletak Tanah dan Bangunan yang terletak Dusun Panggungrejo RT 4 RW 1 Desa Panggungduwet, Kecamatan kademangan kabupaten Blitar yang terdaftar dalam Buku Letter C nomor 490 dan Lembar IPEDA / Petok D nomor 490 dengan luas persil 139 d III = 3880 m2, persil 138 d II dengan luas 1690 m2, serta luas persil 139 d III (2) 15,750 m2, atas nama Moesinah (selanjutnya disebut Objek Sengketa), dengan batas-batas sebagai berikut :
a.Utara : Tanah milik Bapak Tomo
b.Timur : Sungai
c.Selatan: Tanah milik Bapak Bibit dan Tanah milik Bapak Sait
d.Barat : Jalan Desa
3.Menyatakan Tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (dua) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.Menghukum Tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (dua) untuk mengembalikan hak penguasaan tanah atas sebidang tanah dan bangunan yang berada di Tanah dan Bangunan yang terletak Dusun Panggungrejo RT 4 RW 1 Desa Panggungduwet, Kecamatan kademangan kabupaten Blitar yang terdaftar dalam Buku Letter C nomor 490 dan Lembar IPEDA / Petok D nomor 490, persil 138 d II dengan luas 1690 m2, atas nama Moesinah antara lain:
-Tanah yang dikuasai oleh Tergugat 1 terletak di Dusun Panggungrejo RT 4 RW 1 Desa Panggungduwet, Kecamatan kademangan kabupaten Blitar seluas 242 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
a.Utara : Tanah milik Moesinah (sekarang dikuasai sumaji)
b.Timur : Tanah milik Moesinah
c.Selatan: Tanah milik Moesinah
d.Barat : Jalan Desa
-Tanah yang dikuasai oleh tergugat 2 yang terletak di Dusun Panggungrejo RT 4 RW 1 Desa Panggungduwet, Kecamatan kademangan kabupaten Blitar seluas 240 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
a.Utara : Tanah milik Moesinah (sekarang ditempati oleh wiji astutik)
b.Timur : Tanah milik Moesinah
c.Selatan: Tanah milik Moesinah (sekarang dikuasai oleh Jumilah)
d.Barat : Jalan Desa
dengan cara meninggalkan tanah yang ditempati Tergugat 1 dan tergugat 2 dalam keadaan semula tanpa beban kepada Para Penggugat;
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan;
6.Menghukum Tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (dua) untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 2500 (dua ribu lima ratus) rupiah masing-masing per hari selama lalai memenuhi putusan ini hingga sesaat dimintakan eksekusinya oleh para Penggugat;
7.Menghukum Turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara a quo;
8.Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai hukum yang berlaku; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |