Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa TARWIYATI (Pemohon) sebagai WALI/KUASA dari anaknya yang bernama MUSTOFA NANDA ARIFIN, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk menandatangani segala surat-surat untuk meminjam ke bank BRI Cabang Blitar dengan jaminan sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 207, seluas 263 m2, Surat ukur tanggal 17 September 2013 No. 00008/Kedungbunder/2013, yang terletak di Desa Kedungbunder, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang sekarang sudah atas nama Pemohon dan anak-anak Pemohon tersebut;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon.
|