Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/PDT.P/2016/PN Blt TARWIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/PDT.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TARWIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa TARWIYATI (Pemohon) sebagai WALI/KUASA dari anaknya yang bernama MUSTOFA NANDA ARIFIN, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk menandatangani segala surat-surat untuk meminjam ke bank BRI Cabang Blitar dengan jaminan sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 207, seluas 263 m2, Surat ukur tanggal 17 September 2013 No. 00008/Kedungbunder/2013, yang terletak di Desa Kedungbunder, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang sekarang sudah atas nama Pemohon dan anak-anak Pemohon tersebut;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak