INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
262/Pid.B/2020/PN Blt | Dwi Anto Viantiska, SH | MESENO Bin Alm MUSTAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Agu. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 262/Pid.B/2020/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Agu. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB.1196/M.5.22/Ep.2/08/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MESENO bin Alm. MUSTAR, pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekitar jam 15.00 Wib, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2020, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Ds. Pojok, Rt. 01/ 05, Kec. Ponggok, Kab. Blitar atau pada tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan tanpa hak mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian jenis Toto Gelap (Togel), biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------
- Awalnya Anggota Kepolisian Sektor Ponggok yaitu saksi PUGUH DWI SANTOSO bersama rekannya yaitu saksi JARWO SUPANDI pada saat melakukan Patroli telah mendapat informasi dari warga jika terdakwa telah mengadakan usaha permainan judi jenis Toto Gelap (Togel), selanjutnya kedua saksi melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekitar jam 15.00 Wib kedua saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat terdakwa sedang berada dirumahnya menunggu atau tengah melayani para penombok dalam menombok judi togel tersebut baik penombok datang sendiri kerumah terdakwa atau memasang tombokan melalui SMS di HP terdakwa ;
- Bahwa pada saat penangkapan tersebut, kedua saksi berhasil menyita dari terdakwa barang bukti berupa 2 (dua) lembar kertas yang bertuliskan angka / nomer judi togel yang sudah keluar pada hari sebelumnya, 2 (dua) lembar kertas kecil bertuliskan nomer judi togel dan Uang sebesar Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020, 1(satu) buah HP merk Nokia warna Hitam berisi SMS Tombokan judi Togel beserta nominal uang tombokan pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 dan hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 dan uang tunai sebesar Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 ;
- Permainan judi Togel yang terdakwa lakukan tersebut mengikuti Usaha Judi Togel dari Singapur dan dalam permainan baik Judi Togel Singapur tersebut terdakwa berperan sebagai Bandar yang tugasnya adalah menerima tombokan dari para penombok yang dapat dilakukan melalui SMS ke Hand Phone milik terdakwa atau datang sendiri menemui terdakwa selanjutnya nomor beserta uang tombokan dicatat pada lembaran kertas, selanjutnya jika ada penombok yang dinyatakan menang maka hadiah akan diberikan langsung oleh terdakwa akan tetapi jika penombok dinyatakan kalah maka uang tombokan para penombok akan menjadi milik terdakwa, adapun besar hadiah yang terdakwa berikan pada pemenang dalam Judi Togel Singapur untuk 2 (dua) angka yaitu dikalikan 60.000 dari besar uang tombokan ;
- Permainan judi Togel tersebut terdakwa lakukan 6 (enam) kali dalam 1 (satu) Minggu yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu yang dimulai sejak jam 15.00 wib sampai dengan jam 17.00 wib dengan uang tombokan berkisar anatar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) hingga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
- Adapun besar omset yang terdakwa terima setiap kali putaran berkisar antara Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) hingga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan permainan judi togel tersebut telah terdakwa lakukan selama 2 (dua) minggu dan selama 2 (dua) mminggu tersebut omset yang terdakwa terima seluruhnya sekitar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Untuk mengetahui nomer judi togel yang keluar terdakwa mencari informasi dari warga sekitar tempat tinggal terdakwa, dan jika ada penombok yang menang maka hadiahnya akan terdakwa serahkan keesokan harinya ;
- Dalam permainan judi togel tersebut, terdakwa hanya menerima tombokan untuk 2 (dua) angka saja, sedangkan jika ada tombokan untuk 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka tombokan para penombok tersebut tidak terdakwa layani ;
- Bahwa maksud terdakwa melakukan permainan judi jenis Togel Singapur tersebut adalah untuk mendapatkan kemenangan dan uangnya akan digunakan untuk menambah kebutuhan hidup sehari hari, namun pada saat melakukan permainan judi tersebut terdakwa tidak memiliki ijin, dan sifat dari perjudian tersebut hanyalah untung-untungan semata yang mana menang atau kalah tidak dapat ditentukan sebelumnya ;
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 2 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |