Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 09 Okt. 2014 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
118/PDT.G/2014/PN BLT |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YUDI MUSTOFA ,SH | SAHRI | 2 | YUDI MUSTOFA ,SH | SUPRIANTO | 3 | ACHMAD DRAJAT,SH.MH | SAHRI | 4 | ACHMAD DRAJAT,SH.MH | SUPRIANTO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MARMIATI | 2 | UJUD alias UTOMO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan GUGATAN Para Penggugat dalam perkara ini adalah sudah tepat dan benar serta beralasan menurut hukum;
- Menyatakan bahwa para Penggugat adalah sebagai para Penggugat yang jujur dan beritikad baik (Te Goeder Throw);
- Menyatakan bahwa berdasarkan bahwa :a. Akta Perjanjian jual beli tertanggal 3 Juni 2006,Telah dapat dibuktikan bahwa menurut hukum telah terjadi perjanjian jual beli tanah leter C Nomor : 397/926 No.Persil 45/DI a.n.Aminah antara penjual bernama UJUD alias UTOMO (sekarang sebagai Tergugat II) dengan pembeli bernama SUPRIANTO (sekarang sebagai Penggugat II);
- Menyatakan Penggugat I : SAHRI adalah sebagai pemilik dari tanah dengan leter C Nomor 397/No Persil 45/DI,luas :689 M2 a.n Aminah sesuai dengan perjanjian jual beli tanggal 03 Juni 2003;
- Menyatakan Penggugat II : SUPRIANTO adalah pemilik dari tanah dengan leter C Nomor 397/No Persil 63/,luas : 2.098 M2 a.n Aminah sesuai dengan perjanjian jual beli tertanggal 18 Januari 2006;
- Menyatakan bahwa sita eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi nomor : W.14.U.11/971/Pdt.04.01/11.1/2013 Perkara Perdata No : 80/Pdt.G/2000/PN.Blt Pengadilan Negeri Blitar adalah batal termasuk pelaksanaan Eksekusi - nya tanggal 21 Maret 2013 yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Blitar;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti Kerugian terhadap Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut;A. Material karena obyek telah di eksekusi sehiggan tidak bisa mengarap dengan kerugian kurang lebihnya adalah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). B. Moril karena tercemarnya nama baik dan mengurangi kepercayaan terhadap relasi kerja yang kurang lebihnya sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad),walaupun Para Terlawan Melakukan upaya hukum banding atau kasasi;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |