Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/PDT.G/2014/PN BLT 1.SAHRI
2.SUPRIANTO
1.MARMIATI
2.UJUD alias UTOMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 118/PDT.G/2014/PN BLT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHRI
2SUPRIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUDI MUSTOFA ,SHSAHRI
2YUDI MUSTOFA ,SHSUPRIANTO
3ACHMAD DRAJAT,SH.MHSAHRI
4ACHMAD DRAJAT,SH.MHSUPRIANTO
Tergugat
NoNama
1MARMIATI
2UJUD alias UTOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan GUGATAN Para Penggugat dalam perkara ini adalah sudah tepat dan benar serta beralasan menurut hukum;
  2. Menyatakan bahwa para Penggugat adalah sebagai para Penggugat yang jujur dan beritikad baik (Te Goeder Throw);
  3. Menyatakan bahwa berdasarkan bahwa :a. Akta Perjanjian jual beli tertanggal 3 Juni 2006,Telah dapat dibuktikan bahwa menurut hukum telah terjadi perjanjian jual beli tanah leter C Nomor : 397/926 No.Persil 45/DI a.n.Aminah antara penjual bernama UJUD alias UTOMO (sekarang sebagai Tergugat II) dengan pembeli bernama SUPRIANTO (sekarang sebagai Penggugat II);
  4. Menyatakan Penggugat I : SAHRI adalah sebagai pemilik dari tanah dengan leter C Nomor 397/No Persil 45/DI,luas :689 M2 a.n Aminah sesuai dengan perjanjian jual beli tanggal 03 Juni 2003;
  5. Menyatakan Penggugat II : SUPRIANTO adalah pemilik dari tanah dengan leter C Nomor 397/No Persil 63/,luas : 2.098 M2 a.n Aminah sesuai dengan perjanjian jual beli tertanggal 18 Januari 2006;
  6. Menyatakan bahwa sita eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi nomor : W.14.U.11/971/Pdt.04.01/11.1/2013 Perkara Perdata No : 80/Pdt.G/2000/PN.Blt Pengadilan Negeri Blitar adalah batal termasuk pelaksanaan Eksekusi - nya tanggal 21 Maret 2013 yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Blitar;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti Kerugian terhadap Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut;A. Material karena obyek telah di eksekusi sehiggan tidak bisa mengarap dengan kerugian kurang lebihnya adalah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). B. Moril karena tercemarnya nama baik dan mengurangi kepercayaan terhadap relasi kerja yang kurang lebihnya sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
  8. Menghukum Tergugat I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  9. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad),walaupun Para Terlawan Melakukan upaya hukum banding atau kasasi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak